Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan : Gizi Buruk Yang Di Derita Octa Disebabkan Oleh Penyakit TBC Yang Di Deritanya
Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan Drg. Yudhita Endah Primaningtyas, M.Kes dalam keterangannya melalui telpon kepada rekanindonesia.org mengatakan "Bayi Octaferina yang dikabarkan oleh media menderita gizi buruk lebih disebabkan oleh penyakit TBC yang dideritanya bukan karena kondisi kemiskinan."
Kondisi Bangunan Tidak Layak, Ular Pun Ikut Berobat Di Puskesmas
DKI Jakarta dengan APBD-nya yang sangat besar seharusnya sudah tidak ada lagi memiliki gedung pelayanan publik yang kondisinya memperihatinkan. Namun kenyataannya di DKI Jakarta masih ada gedung pelayanan publik yang kondisinya sangat tidak layak apalagi ini adalah puskesmas.
Banyak Warga Tidak Tercover Jaminan Kesehatannya, REKAN Indonesia Kediri Gerudug Kantor Bupati
Kolektif Pimpinan Daerah Relawan Kesehatan Indonesia Kabupaten Kediri (KPD REKAN Indonesia Kab. Kediri ) melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah kabupaten (pemkab) Kediri memberikan kepastian terhadap jaminan kesehatan warga di kabupaten kediri. Sebanyak 60 anggota dan kader Rekan Indonesia kab.
Patriotisme Tjipto Mangoenkosoemo
Sosok Tjipto Mangoenkoesoemo adalah tokoh pergerakan nasional awal yang terlalu penting perannya untuk ditempatkan pada pinggiran sejarah. Namun demikian dalam diskursus pergerakan nasional kalangan aktivis dan intelektual Indonesia saat ini, figur seperti Tijpto Mangoenkosoemo, Douwes Dekker dan Soewardi Soerjaningrat kerap ditempatkan sebagai pemeran pembantu
Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Bekasi
“Rico Siagian, Ketua KPD Rekan Indonesia Kab. Bekasi menyatakan “seharusnya pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan dan dinas kesehatan kab. Bekasi dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua RS tersebut sesuai dengan UU RS yang terkait Fungsi Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap RS. Sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan serius yang diambil oleh instansi terkait.””
Selasa, 03 Maret 2015
Menggugat Kenaikan Premi BPJS
| Agung Nugroho (kiri kemeja kotak) |
Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) berencana menaikan iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI, hal ini juga direstui oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Alasannya adalah defisit di tahun pertamanya. Chazali Situmorang selaku ketua DJSN menyatakan “…besar pasak daripada tiang alias lebih besar klaim ketimbang iuran yang diraup…” Iuran baru untuk peserta PBI diusulkan menjadi Rp. 27.500 dari Rp. 19.225, sementara untuk peserta non-PBI bertambah Rp. 10.000 untuk setiap kelas yang berlaku. BPJS mencatat defisit tahun lalu, total iuran yang masuk mencapai Rp. 41,06 triliun, total manfaat dan klaim yang dibayar sebesar Rp. 42,6 triliun, kesimpulannya adalah rasio klaimnya menjadi 103,88 persen.
Defisit ini kemudian disiasati dengan menggunakan dana cadangan teknis Rp. 6 triliun. Pada akhir tahun 2014, sisa dana cadangan Rp. 2,2 triliun. Dana ini kemudian dialokasikan oleh pemerintah dalam APBN-P 2015 Rp. 5 triliun.
Fachmi Idris, Direktur Utama BPJS sebelumnya malah pernah mengatakan, kebanyakan masyarakat yang mendaftar menjadi peserta ketika mengalami musibah sakit. “Ketika sakit di rumah sakit, baru mendaftar”, lagi-lagi masyarakat disalahkan.
Berselang 1 hari dari penyetujuan kenaikan iuran BPJS oleh DJSN, Menteri Kesehatan Nila F Moelok dan Direktur Utama BPJS Fachmi Idris langsung berkonsultasi pada Presiden. “Presiden tidak katakan besaran (kenaikan) tapi setuju dengan apa yang akan kita coba…” artinya Presiden setuju dengan kenaikan iuran ini, bahkan untuk PBI yang berasal dari kalangan tidak mampu ditambah besarannya.
Haruskah Kita Percaya Dengan Alasan Defisit? Sementara Peserta Meningkat Melebihi Target Utama! 03 April 2014 Humas BPJS menyebarkan berita umum berjudul “SUMBER DANA BANYAK, BPJS SANGAT SEHAT” berita ini dipublikasi karena ada dugaan masalah keuangan yang membuat BPJS hanya berumur dua bulan, hal ini dibantah keras.
Kementrian Kesehatan pada waktu itu mengungkapkan data bahwa uang yang dikelola BPJS cukup besar sehingga mustahil bangkrut. Bahkan Kepala Regional VII BPJS Jatim Kisworowati prihatin dengan munculnya penilaian bahwa BPJS berumur pendek karena finansial. Dia mengungkapkan data bahwa penerimaan BPJS tahun itu diprediksi mencapai Rp 38,2 triliun. Pendapatan itu pasti didapat karena bersumber dari alokasi buat peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah disepakati di APBN. Selain itu, dari uran PNS, pegawai pemda, TNI/Polri, jamkesda, dan peserta mandiri. Karena itu, meski jangkauan peserta mandiri belum maksimal pun, posisi keuangan BPJS bisa dikatakan sangat aman, paparnya menyombongkan diri di ruang redaksi Jawa Pos (14/3/14).
Dalam setahun, BPJS menargetkan pendapatan dari pendaftaran peserta mandiri mencapai Rp 104 miliar. Namun, hanya dalam dua bulan saja BPJS mampu mencapai pendapatan Rp 43,5 miliar. Karena itu, BPJS optimis pendaftar peserta mandiri terus bertambah. Kisworowati juga menanggapi adanya dana cadangan teknis yang dimiliki BPJS dari peralihan PT Askes sebesar Rp 5,5 triliun. Dana itu hanya dipakai jika iuran premi dari peserta tidak mencukupi.
Namun, dengan jumlah pendapatan pasti yang diterima BPJS, dana cadangan teknis itu sampai sekarang belum terusik, ungkapnya belagu. Dengan begitu, kami tidak akan bangkrut. Sebab, kami memiliki sumber pendapatan pasti dari pemerintah melalui APBN.
Belum termasuk dari sumber pendapatan lain, tambahnya makin pede. Di satu sisi, pengeluaran BPJS untuk membayar kapitasi di tingkat layanan primer hanya Rp 650 miliar per bulan, sedangkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan sekitar Rp 2-2,4 triliun per bulan. Termasuk biaya nonkapitasi dan di luar Ina CBGs sekitar 1,6 triliun.
Jumlah pengeluaran itu sudah pasti ter-cover dari pendapatan BPJS, tegas Kisworowati. Mengenai masa depan BPJS, Kisworowati optimis pendapatan yang diterima dari BPJS naik karena pendaftar mandiri terus bertambah.
14 April 2014 Humas BPJS menyebarkan berita umum lagi berjudul “Iuran Peserta BPJS Kesehatan Terkumpul RP. 8,5 Triliun” sudah pasti berita ini dimunculkan untuk meningkatkan kepercayaan publik bahwa BPJS mampu mengelola jaminan kesehatan. Direktur Kepesertaan BPJS Sri Endang Tidarwati menjelaskan, data Kementerian Kesehatan menunjukkan sampai dengan akhir Maret 2014, dari pembayaran klaim BPJS yang masuk ke rumah sakit telah terjadi surplus, terutama di semua rumah sakit tipe A yang terdata. Juga terjadi 96% surplus di semua rumah sakit tipe B dan C, dan 97% di kelas D. “Artinya dalam 100 hari pelaksanaan JKN, asumsi atau opini di awal-awal bulan Januari bahwa sebagian besar rumah sakit akan merugi dengan tarif Ina CBGs menjadi tidak terbukti,” katanya pada waktu itu.
Sehingga dapat kita lihat alasan menaikan iuran karena defisit adalah untuk menambah surplus. Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2015 saat beraudiensi dengan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian RI menyatakan, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga Desember 2014 mencapai lebih dari 131 juta jiwa, sudah melebihi target yang diteteapkan sebelumnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa masyarakat luas menerima program JKN dengan cukup baik. Bagaimana mungkin kita harus percaya tahun 2014 BPJS mengalami defisit sehingga berencana menaikan iuran, pada awal-awal beroperasi mereka begitu sombong mampu mengelolanya, BPJS mustahil bangkrut.
Bahkan awal Januari Menkes mengatakan peserta BPJS sudah melebihi target, sekarang ingin menaikan iuran dan menyalahkan masyarakat seperti yang dikatakan Dirut BPJS. Sementara pelayan BPJS sangat amburadul, ini bisa kita lihat dari kasus-kasus peserta BPJS tidak mendapatkan ruangan, obat yang seharusnya di cover dikenakan tarif, tidak sedikit pula yang meninggal dunia karena pelayanan rumah sakit yang buruk, dll.
Belum lagi peraturan-peraturan BPJS yang tidak masuk akal dan merugikan peserta seperti Peraturan Direksi BPJS Pusat 211/2014 dan Permenkes no; 28/2014, Pelayanan Kesehatan, poin 10. Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sudah sangat jelas bahwa BPJS adalah lembaga “NGAWUR” yang mengelola jaminan kesehatan kita, dan sudah terbukti gagal dalam menjamin kesehatan bagi masyarakat. Bayangkan berjuta-juta rakyat mendaftar sebagai peserta jaminan kesehatan, hal ini justru dimanfaatkan untuk terus mengeruk keuntungan.
Kesehatan adalah produk yang telah dijual, sementara kita adalah konsumen atas produk tersebut. BPJS sebagai pengelola produk ini, diawal tahun mati-matian meyakinkan masyarakat bahwa produk yang dijual harus kita beli, dan kita telah membeli barang yang dijual tersebut sampai melebihi target penjualan menjadi tumbal untuk menaikan harga barang, karena kita meminta garansi yang jelas-jelas barang yang kita beli rusak.
Jika demikian BPJS bukan lagi lembaga yang ditunjuk Undang-Undang untuk mengelola jaminan sosial, tetapi telah menjadi sebuah perusahaan asuransi sosial yang bertujuan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Karena yang kita yakini adalah kesehatan untuk siapapun, kapanpun dan dimanapun.
Penulis: Agung Nugroho, Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia)
Rabu, 03 Desember 2014
Malam Tirakatan 3 Desember 2014
Ketika syair indah dalam tulisan yang tak abadi namun terkenang sepanjang hidup, meski hanyalah sebuah tulisan tanpa makna namun nyata dan terasa di sayat kalbu malam yang tak berujung menunggu pagi.....
Sepenggal potongan puisi yang nyaris terlupa....dan diganti dengan tulisan yang tak ingin dibaca oleh siapapun!!!! Dari sanapun kita belajar
Pada dasarnya kita semua adalah manusia dilahirkan di dunia yang sama yaitu bumi. Kelak kitalah yang menjadi pemuda pemudi masa depan yang akan memperjuangkan hak-hak asasi.
Negara maritim yang beribu-ribu pulau belum mampu menjadikan kita manusia yang seutuhnya mampu membangun negeri ini dengan penuh keyakinan diri. Kita masih perlu banyak berbenah untuk menjadikan negara kita berubah agar menjadi negeri yang inklusif.
Sayangnya, banyak orang yang beranggapan dan belum menyadari hal ini betapa pentingnya kita bersosialisasi, bukankah kita harus hidup bergandengan dan bersosialisasi? Hidup bukanlah untuk berkorban untuk mencari kebenaran yang ada tetapi hiduplah yang harus dicari letak keadilannya. Jangan sampai orang lain semena-mena atas perjuangan kita. Tidak boleh menyerah hanya sebatas rasa belas kasihan.
Tangan yang meminta bukanlah sebuah petunjuk yang benar, tangan yang berharap penuh cinta untuk diajak bergandengan tangan dialah memberikan segala hal tidak kita tahu sebelumnya.
Mari berfikir jernih, masih maukah anda menjadi manusia yang sok mana tahu segala hal? Belajarlah dari mereka bagaimana mereka bisa bertahan hidup terhadap goncangan caci makian, kebohongan publik, dan bahkan diskriminasi yang mereka temukan. Mau seperti apa negara kita, malukah kita pada negara lain atau dunia. Yang telah berhasil mengubah hidup dari pandangan orang.
Masyarakatku masih awam atau masih tak mau menerima keadaan ini? Saya malu saya berharap untuk negara ini agar tak ada lagi campur tangan kebiadaban dari peradaban yang semestinya dihapus yaitu sebuah diskriminasi. Yang telah mencapai titik nadir yaitu bagaimana kami harus memulai kembali untuk meyakinkan diri.
Kami tidak dapat melakukan itu semua, hanya bersama kalianlah ku ingin mengajak satu persatu setiap orang agar tersadar memiliki hati nurani penyayang dan rela berkorban bukan hanya untuk kami tetapi untuk negeri dari ketidak adilan dan ketidak jujuran ini. Demi bangsa kita penerus masa depan ya...dialah anak negeri penemu hebat yang bisa bermanfaat bagi negeri. Jangan sampai terlepas dari negara lain atau dunia.
Semua adalah milik kita bersama, kitalah yang memanfaatkannya, jangan sampai merusak apa yang tidak pantas untuk kita pakai demi kenyamanan dan hak hidup bagi penyandang disabilitas. Meski masih kekurangan ruang publik untuk berdialog bersama, fasilitas yang memadai jauh dari impian. Meskinya negeri ini berbenah dari sekarang mewujudkannya bersama jangan menunggu apa yang kita minta tetapi lama diwujudkannya.
Masih berharapkah pada pemerintah kita untuk menjadikan kita sebagai bahan cobaan? Jangan! Tapi segeralah bagkit dengan cara kita agar pemerintah percaya kita bisa produktif, jangan asal mencopas apa yang kita dapatkam, namun pergunakan keinginan kita sebaik mungkin! Percayalah negara kita pasti bisa lebih baik dari tangan-tangan hebat selain dari anak cucu kita.
Di dunia ini banyak orang terkenal dan hebat yang berhasil mendunia, apakah kita pantas malu? Tidak...harusnya kita bangga, penyandang disabilitas lah penemu hebat yang bisa mengukir dunia dalam sejarah. Kenapa kita tidak?
Bersegerah bangkit dari rasa malu karena kita sama dilahirkan di bumi yang sama walaupun kita tidak sempurna, tetapi kita masih bisa melihat, mendengar, berlari, berjalan, dan hal-hal lainnya yang masih bisa kita miliki dalam bertahan hidup di era ini. Saya yakin bumi kita nan pertiwi segera bangkit dan menjadi negara yang inklusif.
Percayalah...hanya kalianlah yang bisa mengubah dunia atau mengubah negeri ini
Jakarta, 3 Desember 2014
Salam Disabilitas!!!
*penulis adalah pemilik blog Cintanisatu.blogspot.com
Selasa, 25 November 2014
Korban Kebijakan BPJS & Kemenkes
Oleh : dr. Yaslis IlyasSeminggu ini, saya mendapat 3 kasus peserta JKN yang dikirimkan via sosial media dan email. Ketiga kasus menceritakan bagaimana penderitaan keluarga miskin dan peserta BPJS tidak mendapat pelayanan kesehatan dari rumah sakit karena adanya peraturan2 BPJS dan Permenkes yang menghalangi hak peserta untuk mendapatkan Jaminan Asuransi Kesehatan Sosial Nasional yang digadang-gadang terbesar di dunia ini.
Kasus 1.
Kasus ini dikirim tgl 22, November, 2014 oleh Ketua Umum Relawan Kesehatan Indonesia. Bongkar kecurangan BPJS, cabut Permenkes 28/2014, Peraturan BPJS Kesehatan 4/2014, Peraturan Direksi BPJS Pusat 211/2014 ! Makin menyengsarakan rakyat, harus memiliki rekening, harus satu KK didaftarkan, E-KTP, 7 hari baru aktif. Makin sulit rakyat kedepan. Inilah yang dialami anggota Rekan Indonesia Kab. Kediri hari ini. Terkatung-katung di RSUD Kab. Kediri. Tapi ini sedang coba diadvokasi. Kalau tetap ditolak, ya aksi kami lakukan hari ini juga
Slamat malam dok. Saya mau laporan ada pasien a/n: muhammad rizal prayuda usia: 5 bulan alamat:jl kapuk rt 18/11 kel: kapuk kec:cengkareng diagnosa: gizi buruk + diare. Dirawat di RSUD C, Jakarta Barat, no telp. klg pasien: 081284520875. KENDALA; pasien di minta uang sama pihak sebesar Rp 945.000. Ayah pasien sudah bilang bahwa akan mengurus BPJS hari senin pihak rs bilang tidak bisa. Akhirnya keluarga pinjam2 uang demi anaknya, pekerjaan ayah pasien cleaning service. Keluarga ini miskin!
Kasus 2
Assalamualaikum, Saya mau cerita ttg kronologis kejadian yg saya hadapin sebagai anggota BPJS. Pada tgl 18 November istri saya (hamil 33 minggu) mengalami pecah ketuban, setelah saya jemput dr kantornya lgsg Saya bawa ke klinik persalinan faskes I di RS Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pada saat itu bidan di RS tsb menyatakan bhw istri saya ketubannya sudah pecah dan sdh pembukaan 1, akan tetapi mnurut bidan, klinik tsb tdk memiliki fasilitas N-ICU untuk merawat bayi prematur. Menurut bidan yg sama, biasanya mereka kirim (merujuk) k RS yg memiliki fasilitas N-ICU. Saat itu dia menyebut RSIA H, Depok.
Atas pertimbangan keselamatan bayi, saya memutuskan untuk membawa istri ke RSIA H, Depok.
Pada waktu itu blm ada tindakan di Klinik Bersalin RS Bhayangkara sehingga blm ada surat/rujukan yang dikeluarkan RS Bhayangkara. Sesampainya di RSIA H, saya ceritakan kepada perawat ttg keadaan istri tanpa proses apapun dgn cepat mereka bawa istri Saya ke ruang persalinan. Setelah dilakukan observasi singkat, mereka menyatakan bahwa istri saya mengalami rembesan ketuban, dan tidak ada pembukaan. Mereka menyarankan untuk dirawat selama 3 hari di RSIA untuk pemantauan.
Mereka jg mengatakan bahwa keadaan ini bs diatasi agar tdk terjadi kelahiran prematur. Untuk bs dipantau selama 3 hari, saya harus buka kamar, bidan mengatakan bahwa kamar kelas berapa saja istri akan tetap berada di kamar persalinan untuk pemantauan. Saya memilih kamar kelas 3 krn itu yang paling murah dan tdk menggunakan BPJS (bayar pribadi) krn saya mengerti bahwa untuk klaim BPJS perlu ada rujukan dr Faskes 1. Dan yg bs dirujuk adlh keadaan darurat, asumsi saya darurat adalah keadaan yg hrs segera dilakukan tindakan bukan observasi.
Saya mendaftar pada tgl 18 November 2014 jam 18.00. Selama 2 hari selalu dilakukan pemantauan secara berkala dgn memeriksa jantung janin, memeriksa cairan ketuban apakah masih keluar atau tidak. Istri Saya pun disarankan untuk banyak minum agar cairan yang keluar dapat tergantikan serta diberikan infus pereda kontraksi, dilakukan pula beberapa kegiatan medis yg menunjang untuk mengembalikan keadaan kandungan menjadi normal. Pada tanggal 19 November sore (sekitar jam 4 sore) dilakukan CTG (perekaman jantung), ada tanda-tanda yang menunjukkan jantung janin tidak stabil, jam 6 sore dilakukan CTG lg dan msh menunjukkan ke-tidak stabil-an jantung janin, sampai dinyatakan ‘gawat janin’ dan hrs dilakukan SC (operasi Caesar) sesegera mungkin.
Hari berikutnya tgl 20 November Saya coba untuk mengajukan operasi SC semalam masuk ke dalam tanggungan BPJS. Sedangkan anak yg terlahir prematur dan kemudian dimasukkan ke ruang N-ICU tdk bs Saya masukkan ke dalam tanggungan BPJS.
Akhirnya, di hari yg sama pengajuan BPJS untuk istri saya disetujui, oleh karena BPJS istri terdaftar di kelas 1, Saya pun minta agar penempatan Istri di kelas 1 jg. Sayangnya ruang kelas 1, kelas 2 dan kelas 2a semua penuh, Istri ditempatkan di kelas 3. Sampai tanggal 21 November siang, Saya mengajukan kembali untuk pindah kelas kamar untuk istri, Saya berhasil memasukkan istri ke ruangan kelas 1 setelah ada ruangan yang kosong. Sebelum dilakukan mutasi pemindahan kelas, dijelaskan oleh pihak administrasi RSIA, ada perbedaan biaya untuk segala tindakan, visit dokter dan obat-obatan dari kelas 3 dan kelas 1. Yang Saya pahami adalah jika ada visit dokter, tindakan medis atau pemberian obat-obatan setelah pindah kelas, maka biaya sama dengan kelas 3 dan selisih harga jadi tanggungan pribadi. Namun sore harinya Saya dipanggil oleh pihak administrasi rawat inap RSIA H, Depok Saya dipanggil untuk penjelasan mengenai selisih harga.
Dan disaat itulah Saya mengetahui bahwa:
- Peserta BPJS ada perbedaan batas tertentu biaya yg ditanggung oleh BPJS tergantung kelas Peserta BPJS, untuk kelas 3 batas biayanya hanya sampai 4.240.000, kelas 2 batasnya 5.300.000, kelas 1 batasnya 6.000.000
- Istri saya ditanggung BPJS sejak dari masuk pertama ke RSIA yaitu sejak observasi
- Total biaya sejak administrasi Istri sejak masuk observasi, operasi SC hingga hari terakhir penempatan di ruangan kelas 3
- Karena Istri mutasi ruang kelas perawatan, maka perhitungan biaya dari mulai observasi hingga pada akhirnya keluar dari RSIA berubah disesuaikan dengan harga kelas ruang rawat yang terakhir (perhitungan biaya berlaku mundur). Misalnya: sewaktu ada tindakan operasi SC untuk kelas 3 biayanya adalah sekitar 12.000.000, karena mutasi ruangan ke kelas 1 menjadi 19.000.000
Kasus 3.
Kasus seperti ini mungkin setiap hari dialami oleh peserta JKN dan ribuan kasus dihadapi oleh personel RS. Kebijakan BPJS dan Kemenkes membenturkan rakyat miskin dengan petugas RS. Sering timbul keributan dan sumpah serapah, sampai2 ada judul artikel di Kompasiana.com: Kalian (PPK) lebih kejam dari Israel. Sungguh memilukan, bukan? Apa kondisi ini kita biarkan terus berlarut? Apakah ini kebijakan pro rakyat?
Apa yang harus dilakukan?
Pertama, revisi Permenkes no; 28/2014, Pelayanan Kesehatan, poin 10. Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja. Jika tidak maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum. Permenkes ini hampir tidak mungkin dapat dilaksanakan karena secara teknis pembuatan kartu JKN membutuhkan waktu lebih dari 3 x 24 jam hari kerja. Permenkes ini dengan sadar menangkal keluarga miskin Indonesia untuk tidak dapat menggunak JKN. Saya mohon kepada Menkes RI untuk segera mencabut peraturan yang tidak pro rakyat ini.
Kedua, BPJS harus merevisi Peraturan Direksi BPJS Pusat 211/2014 yang menentukan waktu tunggu valid kartu 7 hari untuk peserta mandiri yang memilih kelas 2 dan kelas 1. Sedangkan, asuransi komersial saja tidak demikian, seharusnya yang bisa diatur waktu tunggu hanya untuk benefit operasi elektif. Rasanya, teman2 BPJS adalah spesialis asuransi kesehatan yang faham benar instrumen ini. Disamping itu, Apakah keluarga miskin harus punya rekening bank? Masuk bank saja bingung!
Ketiga, belajar dari Asuransi Kesehatan Sosial Turkey, sejak tahun 2006 masih defisit. Pada tahun 2013, mereka masih defisit 19% dari total biaya yang kemudian dibiayai oleh Pemerintah Turkey. Mestinya, BPJS & Kemenkes berjuang ke Presiden Jokowi untuk mendapatkan dana kontingensi (dana pengalihan subsidi BBM) bila terpaksa harus BPJS defisit. Bukan membuat aturan yang menyengsarakan rakyat miskin dengan menghambat dan menangkal rakyat mendapatkan pelayanan kesehatan karena takut rugi.
Terakhir, RS harus menjelaskan dengan rinci resiko biaya kalau pasien naik kelas walaupun menjadi hak peserta. Tarif pelayanan dan tindakan RS di Indonesia mengikuti kelas perawatan, makin tinggi kelas perawatan semakin mahal tarif yang ditentukan; malahaan sering berlipat-lipat. Sering juga RS sengaja dan pengaruhi pasien untuk pindah kelas untuk mendapat keuntungan dari pasien yang tuna-informasi. Ini suatu bentuk fraud kesehatan juga.
*penulis adalah Pendiri: Perhimpunan Ahli Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia & Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia
Jumat, 07 November 2014
Celah Fraud Permenkes 28/14 !
Hari Senin, tanggal 6 Oktober, 2014, saya tergerak untuk mempelajari lebih dalam Permenkes No: 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditetapkan oleh Menkes pada tanggal 3 Juni 2014. Permenkes ini menjadi menarik karena sempat terjadi polemik di media ketika penulis menyampaikan perlunya pedoman atau petunjuk teknis JKN, tapi justru dibantah oleh pejabat Kemenkes sendiri yang mengatakan: “ Pelaksanaan JKN tidak perlu pedoman dan juknis sudah cukup jelas pada UU SJSN dan BPJS” Tentunya, saya akan mendalami pasal-pasal yang berkaitan dengan kepentingan peserta. Apakah ada pasal-pasal yang akan mempersulit peserta untuk mendapatkan hak atas pelayanan yang telah diperjanjikan? Memahami apakah dasar pemikiran dan kepentingan pasal-pasal tersebut dibuat? Apa yang harus dicermati peserta?
Pertama, BAB III PESERTA DAN KEPESERTAAN, poin 4. Bayi baru lahir dari: a. peserta pekerja bukan penerima upah; b. peserta bukan pekerja; c. peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya; harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Kedua, BAB IV Pelayanan Kesehatan, poin 10. Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari. Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan kartu peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Apa yang menjadi dasar pemikiran?
Pertama, apakah batas waktu 3 kali 24 jam merupakan hasil riset yang cukup memberikan bukti kuat bahwa waktu itu cukup untuk mengurus kartu peserta. Pertanyaannya: “ Apakah BPJS seluruh Indonesia telah mampu membuat kartu 3 kali 24 jam”? Apakah peserta dalam kasus darurat dan perlu rawat inap dapat dilayani buat kartu 3 kali 24 jam”? Banyak realitas lapangan belum sesuai dengan yang diharapkan!
Kedua, batas waktu 3 kali 24 jam untuk mengurus kartu peserta dapat menangkal pasien yang memanfaatkan kepersertaan JKN ketika sakit untuk IGD , ICU, dan rawat inap. Karena banyak peserta mandiri yang menggunakan peluang menjadi anggota ketika membutuhkan pelayanan rawat inap. Kemenkes berpikir fenomena kepersertaan seperti ini harus ditangkal karena akan bisa membuat BPJS merugi. Apa Iya? Bisa dipastikan penetapan aturan ini lebih mempertimbangkan aspek finansial JKN dibandingkan kepentingan peserta. Malah ada kecenderungan merugikan kepentingan peserta?
Bagaimana proses buat kartu?
Kedua pasal ini sangat merugikan pihak peserta. Mari kita skenariokan pasangan muda yang baru saja istrinya melahirkan pada malam hari. Menurut ketentuan Peserta dan Kepersertaan, poin 4, maka sang ayah harus segera mengurus nomor identitas peserta JKN untuk bayinya dalam waktu 3 kali 24 jam. Esoknya, sang ayah mulai berlari untuk mengurus surat keterangan lahir dari RS ini dan untuk urusan ini akan membutuhkan waktu satu hari sendiri. Esoknya, sang ayah dengan membawa copy KK dan KTP suami dan istri langsung terbirit ke kantor cabang BPJS untuk mengambil nomor pendaftaran terus moga-moga nomor identitas peserta JKN sang bayi dapat beres dalam 2 hari kerja.
Disamping itu, ketentuan status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Keluarga pasien akan juga mengalami hal yang sama akan berjuang untuk mendapatkan kartu peserta JKN dalam waktu 3 kali 24 jam. Tentunya, ini bukanlah yang mudah untuk didapatkan.
Apakah mudah ngurus kartu JKN?
Untuk mengurus kartu dalam waktu 3 kali 24 jam pada kota-kota besar dengan jumlah penduduk yang jutaan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Pertama, BPJS belum memiliki sistem pendaftaran yang cepat dan efesien. Kedua, keterbatasan jumlah tenaga di kantor cabang BPJS yang mengurus pendaftaran. Ketiga, lambatnya proses cetak kartu JKN. Keempat, antrian yang panjang sehingga tidak mungkin menyelesaikan proses pendaftaran dan cetak kartu dalam 3 kali 24 jam. Untuk kasus Jakarta, calon peserta yang datang dari subuh saja mendapat nomor antrian di atas nomor urut 300an. Kemudian, saat mengisi aplikasi tidak bisa langsung hari itu diproses; harus datang besoknya dan antri lagi untuk memasukan formulir aplikasi yang telah diisi ke petugas input data. Setelah data ter-input pun tidak bisa hari itu langsung cetak kartu sehingga hampir tidak mungkin dapat dilaksanakan dalam 3 kali 24 jam! Kondisi ini dimanfaat oleh para calo. Mereka berkeliaran dengan menawarkan jasa ak percaloan jika membayar minimal Rp 100.000/KK satu hari langsung jadi. Kok bisa? Apakah ada kolusi dengan oknum BPJS?
Apa akibatnya kalau gagal urus kartu peserta?
Banyak peserta akan jatuh miskin atau cacat sampai meninggal bila keluarga gagal mendapatkan kartu peserta dalam waktu 3 kali 24 jam! Karena jangka waktu pengurusan terlalu pendek sementara realitas pengurusan kartu membutuhkan waktu lebih dari 3 hari. Dapat dipastikan banyak calon peserta gagal mendapatkan kartu JKN dan gagal dapat jaminan untuk berobat. Terus kalau mereka gagal untuk mendapatkan kartu JKN: “ Apakah konsekuensinya”? Apakah keluarga miskin ini akan diusir dari RS? Dibiarkan pasien sakit tambah parah? Cacat dan mati? Apakah ini tidak melanggar Hak Asasi Manusia? Menkes tolong jelaskan kepada publik jalan keluarnya!?
Apa solusinya?
Saya pribadi tidak yakin Permenkes 28/2014 merupakan kebijakan yang dengan sengaja untuk melakukan penolakan kepada pasien keluarga miskin! Saya pastikan tidak mungkin Permenkes 28/2014 Fraud by design! Semua ini kemungkinan karena ketidaktahuan atau kurang mendalami dampaknya terhadap rakyat miskin NKRI. Padahal, tujuan mulia JKN justru untuk menjamin pelayanan kesehatan kelompok rakyat miskin yang jumlahnya masih cukup besar!
Saya dengan tegas mengusulkan untuk menghapus dan menolak ketentuan untuk mengurus kartu peserta dan nomor identitas bayi dan peserta JKN pada Permenkes 28/2014 dalam waktu 3 kali 24 jam. Kepada Menkes RI tolong segera ambil tindakan sebelum jatuh banyak korban pada rakyat miskin di seluruh Indonesia. Program JKN memang ditujukan untuk menolong rakyat miskin agar mendapatkan jaminan kesehatan yang mereka butuhkan. Itulah tujuan kita bernegara dan berbangsa dengan dasar Pancasila! Mari para pengamat dan relawan kesehatan kita suarakan rame-rame hak daulat rakyat pada pelayanan kesehatan yang dijamin Undang-Undang Dasar 45! Mari kita bangun Indonesia sehat yang hebat! Merdekaaa!
Jumat, 31 Oktober 2014
Korban-korban Kebijakan dan Peraturan JKN
Siapa korban Permenkes No: 28 /2014 ?
Permenkes No: 28 tahun 2014 adalah tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditetapkan oleh Menkes pada tanggal 3, Juni 2014. Permenkes ini sangat merugikan kepentingan peserta. Regulator (Kemenkes) dengan sadar mempersulit dan menangkal peserta untuk dapat menggunakan pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Pertama, BAB III PESERTA DAN KEPESERTAAN, poin 4. Bayi baru lahir dari: a.peserta pekerja bukan penerima upah; b.peserta bukan pekerja; c.peserta pekerja penerima upah untuk anak ke-empat dan seterusnya; harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Kasus 1 Bayi Peserta non-PBI
Kasus ini terjadi kota Bekasi, Jawa Barat. Seorang ibu peserta JKN melahirkan bayi ke-dua sakit. Malang tidak bisa ditolak, bayi menderita sepsis sehingga butuh perawatan ICU. pada hari ketiga bayi ini meninggal dunia sebelum sempat didaftarkan dan belum punya NIK. Menurut pasal ini, bayi anak kedua tsb harus dijamin BPJS; karena orang tua sudah membayar premi 4,5% dengan jaminan termasuk 3 orang anak. Untuk mendapatkan jaminan BPJS mensyaratkan bayi yang meningal tersebut harus mempunyai NIK. Inilah pokok masalahnya; penyimpangan peraturan oleh BPJS! Ayah sang bayi berusaha daftarkan tapi karena bayi telah meninggal; Dinas Kependudukan, Bekasi tidak bisa mengeluarkan NIK. Ayah ini marah-marah kepada Dinas pendudukan karena tidak bisa melayani kebutuhannya, sedangkan Dinas tidak bisa berbuat apapun karena tidak ada aturannya mengeluarkan NIK untuk bayi yang meninggal! Walaupun, Dinas Kependudukan mau membantu dengan menerbitkan NIK masalahnya tanggal penerbitan haruslah lebih muda dibandingkan tanggal kematian bayi. Jadi tidak mungkin NIK dikeluarkan! Keluarga ini sudah jatuh ketiban tangga lagi. Sudah menjadi peserta JKN, tetapi tetap tidak terjamin karena implementasi peraturan yang Ngawuur!
Sebenarnya, pasal peraturan ini dengan jelas menyebutkan yang harus diadaftarkan 3 x 24 jam hari kerja adalah bayi ke-empat dari peserta JKN! Inilah peraturan yang zalim karena tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh peserta. Dinas Kependudukan, Kota Bekasi memberikan informasi bahwa NIK hanya dapat diterbitkan dalam tempo 14 hari kerja! Tampak, dengan jelas Permenkes ini tidak rasional karena konflik dengan peraturan atau SPM Dinas Kependudukan. Regulator harusnya melindungi kepentingan dan hak peserta! Bukan malahan menghancurkan hak-hak peserta! Pada kasus ini, RS menagih semua biaya pelayanan melahirkan, ICU, obat dan fasilitas lainnya kepada orang tua bayi karena BPJS nolak untuk membayar. Jadi peserta JKN bukan jadi aman malah jadi fakir-miskin! Beginikah tujuan mulia program JKN? Tolong jelaskan Kemenkes dan BPJS peserta perlu kejelasan karena masalah ini eksis dan akan berulang di seluruh Nusantara. Kasian rakyat kita!
Kasus 2 Bayi peserta PBI
Kedua, BAB III PESERTA DAN KEPESERTAAN, C.Pendaftaran Peserta. 1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
b. Bayi yang lahir dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dicatat dan dilaporkan oleh fasilitas kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Mekanisme penetapan selanjutnya akan diatur oleh Kementerian Sosial.
Bayi yang terlahir dari pasangan PBI nasibnya lebih malang lagi; BPJS pasti tidak menjamin kebutuhan biaya persalinan dan pelayanan kesehatan bayi. Dengan syarat kepersertaan JKN harus punya NIK, maka sudah dapat dipastikan tidak dijamin oleh BPJS. Masalahnya, siapa yang harus bayar biaya persalinan dan pelayanan kesehatan bayi? Jelas peserta PBI orang miskin tidak akan mampu bayar. Apalagi pada kasus bayi dengan sepsis, Ikterus atau cacat kongenital terus siapa yang jamin? Atau biarkan bayi itu mati dengan sendirinya? Apakah ini tujuan mulia JKN?
Kasus 3 bayi Peserta PBI
Pengajuan kepesertaan untuk bayi Mayangsari (4 bulan) ditolak oleh BPJS. “Alasan petugas karena bayi belum punya KTP dan nomor induk kependudukan di dalam kartu keluarga. Maka bayi Mayangsari harus dirawat sebagai pasien umum dan bayar sendiri,” ujar kakeknya, Mulyono. Padahal ibu dari bayi ini adalah peserta PBI program JKN; kebetulan yang sakit adalah bayinya. “Bayi Mayangsari adalah anak dari pasangan Wenty dan Hermanto warga dusun Klepon RT 002/RW 003, Desa Sidodadi, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Bayi malang ini menderita paru-paru, tipus dan muntaber ini sudah ditinggal ayahnya sejak usia 2 bulan, sehingga menjadi tanggungan Mulyono, orang tua Wenty,” demikian Arief Witanto dari Dewan Kesehatan Rakyat (DKR ) Jawa Timur kepada Bergelora.com.
Kasus 3 mirip dengan kasus 2 yaitu bayi dari peserta PBI tidak dijamin oleh BPJS. Jadi kalo sudah miskin jangan punya bayi lagi karena tidak ada peluang untuk dijamin oleh BPJS. Kejadian yang sama di Kota Bogor, semua bayi baru lahir peserta PBI tidak dijamin BPJS dan harus dijamin oleh Jamkesda. Hal ini disampaikan oleh pegawai BPJS kepada Pukesmas dengan perawatan dan RS jaringan BPJS. Tampaknya, kebijakan ini diambil BPJS untuk semua bayi baru lahir peserta PBI harus dijamin oleh Jamkesda. Masalahnya, apakah bisa dipastikan bayi keluarga miskin dijamin oleh Jamkesda? Bagaimana kalau bayi membutuhkan pelayanan lanjutan karena sepsis, Ikterus atau cacat kongenital? Terus siapa siapa yang jamin? Malang betul nasib keluarga miskin warganegara Indonesia. Siapa suruh sudah miskin, beranak lagi! Demikiankah, konsep yang dianut oleh Permenkes ini? Mana visi Kemenkes pro rakyat?!
Kedua, BAB IV Pelayanan Kesehatan, poin 10. Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN. Selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan kartu peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.
Peraturan ini hampir tidak mungkin dapat dilaksanakan karena secara teknis pembuatan kartu JKN membutuhkan waktu lebih dari 3 x 24 jam hari kerja. Ditambah lagi, adanya surat keputusan Dirut BPJS yang menyatakan bahwa kartu BPJS hanya berlaku setelah 7 hari kerja (waiting period). Kebijakan ini akan diberlakukan pada tanggal 1, November, 2014, di seluruh Indonesia. Sebenarnya, kalau kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peserta mandiri JKN untuk menggunakan benefit mendapatkan pelayanan bedah elektif masih bisa diterima. Bagaimana kalau peserta ini tiba-tiba dapat serangan virus (DBD) atau kecelakaan lalu-lintas? Apakah peserta tidak dijamin BPJS? Inilah kebijakan sewenang-wenang alias zalim kepada peserta. Memang, kebijakan ini biasa diterbitkan pada bisnis Asuransi Kesehatan Komersial, tapi tidak pernah berlaku pada asuransi kesehatan sosial. Dengan kata lain SK Dirut BPJS harus ditolak oleh peserta dan publik!
Pesan untuk Presiden Jokowi
Pertama, Presiden Jokowi, kami mengetahui bahwa anda akan me-launching Kartu Indonesia Sehat (KIS). Kami yakin ini program mulia yang akan mendukung dan meng-akselarasi program JKN. Kami mohon, sebelum anda terapkan KIS, tolong perintahkan Kemenkes dan BPJS untuk merevisi peraturan yang merugikan dan mengabaikan hak-hak peserta JKN baik PBI atau non-PBI.
Kedua, Presiden Jokowi, tolong revisi PerPres R.I. Nomor: 111 Tahun 2013. Pasal 6, poin 3 Perpres ini tentang: Kewajiban melakukan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi: a. Pemberi Kerja pada Badan Usaha Milik Negara, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil paling lambat tanggal 1 Januari 2015.Seharusnya ada tenggang waktu yg cukup sekitar 3-5 tahun antara tanggal pemberlakuan UU dengan eksekusi law enforcement. BPJS jangan maksa untuk dijalankan segera, pokoknya sesuai undang2 harus jalan! Bisa menimbulkan gerakan kontra produktif terhadap program JKN sendiri. Bahkan bisa terjadi cheos,dengan demo masif dari pihak serikat buruh dan rakyat yang bukan tidak mungkin didukung oleh pengusaha dan dipolitisir oleh pihak yang tidak happy dengan Presiden Jokowi-JK.
Selasa, 07 Oktober 2014
BPJS Kedodoran, Puskesmas Kewalahan!
Ketika peserta tidak mendapatkan pelayanan sesuai hak mereka; BPJS tidak bereaksi apapun! Karena BPJS inferior terhadap PPK. Seharusnya, BPJS dapat menegur PPK agar melayani peserta sesuai dengan kontrak kerjasama dengan PPK.Mereka seharusnya mempunyai nyali untuk melindungi hak-hak peserta. BPJS bersikap, biarlah pelayanan kesehatan diserahkan dan urusan PPK; itu bukan bisnis BPJS.
Kontrak kerja BPJS dengan PPK sebenarnya harus saling menguntungkan dan bertanggung jawab. Pada kasus Puskesmas, kontrak kerja via Dinas Kesehatan kotamadya atau kabupaten. Sebenarnya, dana kapitasi cukup besar karena jumlah peserta besar (20.000 sd 40.000 peserta). Tapi, dana kapitasi yang besar tsb harus dibayarkan ke Dinas pendapatan daerah kemudian sebagian baru didistribusikan ke Puskesmas. Kasus di beberapa Kabupaten di Madura dana hanya turun lebih kurang 45%, sedangkan 55% tetap menjadi pendapatan daerah. Seharusnya dana tsb dapat digunakan untuk meningkatkan sarana dan prasarana puskesmas. Personel puskesmas kerja keras dengan resiko tinggi, imbalan tidak sesuai harapan. Tentunya hal ini akan berefek terhadap semangat dan mutu kerja personel puskesmas.
Bagaimana Panduan klinik dokter Puskesmas?
Berdasarkan Panduan praktek klinis bagi dokter di puskesmas setiap dokter harus mempunyai kompetensi mendiagnosa dan mengobati 144 jenis penyakit, yang terdiri : kelompok penyakit dan kelainan Umum, darah dan sistem imum (termasuk: Hiv/AidS tanpa komplikasi), kelainan Digestive, Mata, Telinga, Hidung, Kardiovaskuler,Muskuloskeletal, Neurologi, Psikologis, Kulit, Metabolik Endokrin dan Nutrisi, Saluran Kemih, Kesehatan Wanita dan Penyakuit Kelamin.
Rasanya, dokter puskesmas dengan kompetensi seperti Panduan sulit untuk ditemui. Perlu pendidikan khusus untuk meningkatkan kompetensi dokter sehingga memenuhi kompetensi panduan. Seluruh dokter puskesmas harus mendapatkan pelatihan khusus sebelum berkerja di puskesmas. Lucunya, BPJS mentolerir puskesmas tanpa dokter dengan membayar kapitasi hanya Rp 3000/peserta (efisien yah, mas). Bagaimana mutu pelayanan dan tanggung jawabnya mas? Diperkirakan sekitar 20% sd 30% puskesmas tidak mempunyai dokter terutama didaerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kepulauan terutama luar Jawa dan Sumatera.
Andaikanpun, dokter puskemas mempunyai kompetensi seperti Panduan Klinik. Pertanyaan selanjutnya, apakah fasilitas dan alat kerja dan sdm lainnya dapat mendukung mutu kerja dokter puskesmas? Apakah obat, bahan medik habis pakai, bahan lab, dan alat kesehatan tersedia untuk tegakan diagnosa dan terapi di puskesmas? Perlu standarisasi baru: obat, fasilitas, alat kerja dan mutu SDM puskesmas sesuai panduan klinik dokter puskesmas.
Apakah kompetensi dokter sama dengan paket pelayanan BPJS?
Rujuk balik pasien kepuskesmas oleh RS juga menimbulkan masalah bagi peserta dengan penyakit kronis. Pasien harus antri kembali di puskesmas untuk dapat resep untuk diambil di apotik jaringan yang stock obat habis melulu. Kalau begini yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan ke pasien siapa? Dokter puskemas atau dokter spesialis RS? Lagi-lagi yang malang peserta JKN.
Bagaimana mutu layanan Puskesmas?
Dengan jumlah peserta yang tinggi, obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan mutu sdm yang terbatas sulit mengharapkan pelayanan puskesmas sesuai panduan kompetensi dokter klinik di puskesmas. Akhirnya, dokter puskesmas akan mengobati pasien sesuai dengan sarana dan prasarana yang tersedia. Jangan heran, setiap peserta berobat mendapat obat dengan warna dan jumlah yang sama walau kemungkinan penyakit beda.
Puskesmas kewalahan?
Kunjungan pasien akan membludak, puskesmas kewalahan. Diperkirakan , prevalensi kunjungan peserta 10-15%/ bulan. Artinya, setiap hari puskesmas dan klinik swasta akan dikunjung sebanyak 12-18 juta/pasien/bulan! Dengan segala keterbatasan plus mutu dan distribusi SDM terbatas; PKM akan menghasilkan pelayanan yang inferior. Tingkat kepuasan akan rendah berefek angka rujukan ke RS akan tinggi. Nah, kalo begini jangan sampai ada lagi pasien yang dibuang RS seperti yang dilakukan RSUD Bandarlampung. Rasanya peran, Pemda dan Dinkes daerah jadi sangat potensial untuk suksesnya pelayanan primer Jaminan Kesehatan Nasional.
Senin, 29 September 2014
Pelayanan Kesehatan Di Sumsel Masih Jauh Dari Harapan
![]() |
| M. Firdaus Ketua KPW SUMSEL Rekan Indonesia |
Premi BPJS Mahal?
Selasa, 01 Juli 2014
Sun Tzu Approach to JKN
Jika Progam Baru Pemerintah ini dianalogikan sebuah peperangan kira-kira bagaimana ya Pendekatan yang akan diambil oleh Sun Tzu? Untuk yang belum tahu, Sun Tzu adalah seorang panglima sekaligus ahli strategi yang hidup 544 SM. Karya tulisnya Art of War menjadi sebuah buku terkenal yang hingga kini masih relevan untuk digunakan dalam banyak hal, termasuk soal JKN ini.. Saya mencoba mengibaratkan program Jaminan Sosial ini sebagai perang karena Panglima Tertinggi Republik ini adalah seorang Jendral Besar Angkatan Darat yang seharusnya mengetahui strategi perang. Mungkin dengan demikian, apa yang saya sampaikan bisa dicerna yang bersangkutan dengan lebih mudah.
1) “know yourself and you will win all battles” – Kenali dirimu dan kau akan memenangkan semua peperangan.
Perang ini bisa jadi maksudnya baik, tapi kesuksesan sebuah peperangan sangat ditentukan oleh persiapan dan perhitungan yang matang, bukan keberuntungan. Jepang sebelum berani menyerang Amerika di perang dunia kedua mempersiapkan diri membangun armada perang yang tangguh. Bagaimana dengan Indonesia? Rumah Sakit di Indonesia masih banyak yang kekurangan Dokter, banyak yang kekurangan alat medis, banyak yang kekurangan obat. Program Jaminan Sosial sebelumnya JAMKESMAS menyisakan hutang yang menggunung hingga 1.8T yang belum terlunasi hingga kini. Banyak RS yang mengalami kesulitan pendanaan hingga harus beroperasi dalam keterbatasan. Obat-obatan tidak ada, alat medis yang rusak tidak kunjung diperbaiki, fasilitas gedung yang rusak dimakan usia terus digunakan menjadi realitas yang dialami banyak RS di Indonesia. Bahkan banyak puskesmas di pelosok negeri dibiarkan terbengkalai tanpa tenaga dokter.
Keberhasilan sebuah perang sangat dipengaruhi semangat pasukan, dan jika dianalogikan lagi posisi dokter dalam perang ini adalah sebagai pasukan yang “terpaksa” menjalankan program pemerintah. Saya bilang terpaksa karena pendapat dokter jelas tidak dianggap dalam menentukan kebijakan ini. Masukan kami melalui organisasi profesi tidak dianggap, masukan rumah sakit melalui asosiasi RS juga tidak dianggap. Akibat rendahnya anggaran yang disiapkan, belum adanya aturan teknis atau sosialisasi yang cukup, dan rendahnya kompensasi memupuskan semangat kami bahkan sebelum perang ini dimulai. Hal tersebut sepatutnya menjadi kekhawatiran Jendral yang ditugaskan dalam perang ini… Sayangnya bukannya menjadi pemimpin yang baik yang bisa menangkap aspirasi pasukan, menenangkan, dan meyakinkan pasukannya untuk berkomitmen dalam perang ini. Sang jendral malahan menihilkan potensi masalah yang mungkin timbul dalam peperangan dan balik mengancam “Kalo mogok, kalian saya bunuh pelan-pelan!.” Apakah seorang tokoh yang sebelum perang telah membunuh semangat prajuritnya masih pantas dipercaya memimpin? Menurut saya tidak…
Mengenai hal ini Sun Tzu berkata : “Treat your men as you would your own beloved sons. And they will follow you into the deepest valley.”Perlakukanlah anak buahmu seperti halnya anakmu, maka mereka akan mengikutimu hingga lembah yang terdalam.
Jika diibaratkan peperangan, pasukan ini dipaksakan terjun dalam keadaan yang tidak siap, tidak bersemangat, tidak ada instruksi yang jelas, dengan perlengkapan seadanya dan babak belur akibat perang kemarin yang masih menyisakan segudang masalah.
2) Kenalilah Medan Pertempuran
Salah satu kunci keberhasilan perang lainnya adalah mengetahui seperti apa medan pertempuran yang harus dihadapi. Hal tersebut mengharuskan seorang pemimpin mengetahui tantangan apa yang harus dihadapi dalam upaya membangun kesehatan Indonesia. Indonesia adalah negara dengan penduduk keempat terbesar di dunia yang tersebar di ribuan pulau. Tingkat pembangunan dan pendidikan masyarakat Indonesia belum merata. Di daerah terpencil masyarakat belum sepenuhnya memahami bagaimana cara menjaga kebersihan sehingga banyak penyakit menular yang sebenarnya dengan mudah dicegah masih merajalela. Di kota masyarakat justru melupakan bagaimana hidup sehat sehingga beragam penyakit metabolik seperti diabetes dan penyakit jantung meningkat tajam. Sayangnya dokter masih terkonsentrasi di pulau jawa, rumah sakit kecil di daerah banyak yang kekurangan dokter. Puskesmas di pelosok banyak yang tidak terisi dokter.
Luasnya Indonesia dan tidak meratanya dokter membutuhkan kebijakan yang mendorong agar tersebar dokter merata sehingga permasalahan kesehatan di suatu daerah dapat teratasi dengan baik. Namun kebijakan yang diciptakan di Era JKN justru mendorong dokter untuk bekerja di perkotaan. Bagaimana tidak, kini dengan sistem kapitasi yang memukul rata kompensasi yang diberikan hanya akan mendorong dokter bertugas di kota, karena disitulah zona nyaman manusia. Dengan sistem InaCBG yang membedakan kompensasi yang didapat Rumah Sakit berdasarkan Kelasnya, hanya rumah sakit besar diperkotaan yang akan makmur dan berkembang. Rumah Sakit kecil akan dibayar murah, akan kesulitan menangani pasien, dan akibatnya lagi-lagi dokter akan memilih untuk bekerja di RS besar yang umumnya hanya ada di perkotaan.
Jika diibaratkan peperangan, sang panglima dihadapkan pada medan pertempuran yang berat, namun pasukan justru dikonsentrasikan di zona-zona aman sehingga rakyat di pedalaman terabaikan, tidak terlindungi dan menjadi korban musuh. Hal ini tentunya bukan cara memenangkan pertempuran.
3) Kenali Musuhmu
Menghadapi musuh yang banyak dan kuat di suatu medan yang sangat sulit membutuhkan perhitungan matang. Langkah-langkah harus diambil sehingga negara ini dapat terjun dalam peperangan ini dengan semangat tinggi mental dan angkatan perang yang kuat. Yang terjadi saat ini justru sebaliknya, semangat pasukan justru dihilangkan oleh sang jendral (kalo tidak patuh dibunuh pelan-pelan ujar Menkes), instruksi yang diberikan tidak jelas sehingga pelayanan menjadi kacau (petunjuk teknis, peraturan pemerintah belum ada). Penyebaran pasukan tidak merata dan tidak efektif (kebijakan pemerintah justru mendorong dokter terkonsentrasi di kota-kota besar). Suplai makanan (obat-obatan) menipis karena pemerintah belum menggantinya (masih berutang 1.8 Trilyun ke RS diseluruh Indonesia). Peralatan perang (alkes) masih terbatas, dan sangat tergantung bantuan asing yang harus dibayar mahal (mayoritas diimpor dan masuk dengan pajak barang mewah).Ajaibnya dengan semua permasalahan tersebut, pemerintah hanya menganggarkan 1% dari PDB Indonesia untuk semua itu, kalah jauh dari rata-rata negara Afrika yang anggaran kesehatannya lebih dari 10% PDB.
Pertanyaan terakhir yang perlu dipikirkan oleh panglima besar kita adalah, Apa benar perlu berperang? Apa sistem lama sudah tidak bisa diperbaiki lagi? Apa persiapan sudah cukup sehingga program baru ini bisa berjalan dengan baik?
Apa bijak perang ini dimulai tepat 1 Januari saat program Jamkesmas / ASKES sebelumnya menyisakan sejumlah besar hutang yang hingga kini belum terbayar lunas? Apakah pantas infrastruktur pelayanan kesehatan kita dipaksa untuk turut berperang, siap atau tidak siap, dengan instruksi yang belum jelas dan kompensasi seadanya?
Peperangan bukan sesuatu yang patut dianggap remeh, begitu pula dengan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan bukan sesuatu yang patut dianggap remeh. Kesehatan Negeri ini tidak pantas dihargai rendah dengan anggaran seadanya, fasilitas seadanya, obat dan alkes seadanya. Kebijakan raksasa yang akan mempengaruhi hajat hidup orang banyak ini tidak sepantasnya dipimpin oleh seseorang yang inkompeten yang tidak mau mendengar masukan para penasihat yang menjadi ahli dibidangnya atau merendahkan bawahannya. Pelayanan kesehatan tidak bisa jalan tanpa persiapan yang matang karena nyawa manusia menjadi taruhannya, dan tidak seseorang yang masih memiliki hati nurani tidak akan berkata : mari perbaiki program ini sambil jalan karena nyawa manusia yang telah hilang tidak akan bisa kembali.
Dokter Indonesia menaruh harapan besar agar program ini bisa sukses, kami mendambakan sistem kesehatan yang baik sehingga kami bisa bekerja menolong orang secara maksimal. Tapi kami tidak akan pernah mendukung sebuah sistem yang memaksa kami bekerja dalam keterbatasan sehingga pelayanan kesehatan tidak diberikan sesuai standar medis. Kami mendukung program ini karena yang menjadi taruhan bukan hanya pencitraan positif sekelompok pihak tapi juga rakyat negeri ini. Karenanya progam ini patut mendapat perhatian segera dari pemerintah, perubahan harus secepatnya direalisasikan. Tanpa hal tersebut, dapat dipastikan kita semua sebagai bangsa akan kalah dalam perang ini, dan lagi-lagi rakyat yang akan menjadi korban.
Disalin dari : http://dib-online.org/sun-tzu-approach-to-jkn/
Tips : Mengatasi Keracunan pada Anak di Rumah
Keracunan pada anak juga dapat terjadi di rumah. Oleh karena itu waspadailah barang barang berbahaya yang ada di rumah seperti obat obatan, sabun cuci, pemutih, pestisida tanaman, pembersih kaca atau meja, bensin, minyak goreng atau minyak lampu.
Berikut tips pencegahan keracunan pada anak di rumah :
Pengobatan keracunan pada anak di rumah, untuk pertolongan pertama Anda dapat melakukan :
Sumber : American Academy of Pediatrics, Poison Prevention and Treatment Tips
Artikel kesehatan anak menarik lainnya di Dokter Anakku
Dikutip dari : http://dib-online.org/tips-atasi-keracunan-pada-anak-di-rumah/
Waktu Tepat Pemberian Madu untuk Anak
Sebagian besar Ibu senang memberi madu sejak dini bahkan beberapa sejak lahir, dengan alasan banyak manfaatnya untuk kesehatan ataupun sebagai pengganti gula. Namum untuk saat ini, American Academy of Pediatrics ( AAP ) masih menentang pemberian madu pada bayi dibawah usia 1 tahun dan menerapkan aturan pemberian madu untuk anak diatas 1 tahun.
Sejak tahun 2008, banyak perubahan yang telah dibuat mengenai “aturan” kapan bayi atau anak dapat mengkonsumsi makanan tertentu. Namun berbeda dengan MADU, sampai saat ini sebagaimana dinyatakan dalam AAP Pediatric Nutrition Handbook ”Bayi berusia kurang dari 12 bulan harus menghindari semua sumber madu”. Pernyataan tersebut cukup menjelaskan bahwa apa pun yang mengandung madu harus dihindariuntuk anak di bawah usia 1 tahun. Segala macam bentuk madu tersebut meliputi ; madu murni, madu mentah, makanan mengandung madu (sereal, biskuit) dan makanan yang diolah dengan madu (dimasak atau dipanggang) .
Alasan untuk menunda madu pada bayi kurang dari 1 tahun bukan karena kekhawatiran kemungkinan terjadinya alergi makanan atau tersedak, akan tetapi oleh karena adanya penyakit yang cukup serius yaitu Botulisme Bayi (Infant Botulisme). Meskipun kejadiannya jarang tetapi Botulisme dapat berdampak hebat, karena dapat menyebabkan kelemahan/paralisis otot, termasuk otot pernafasan, sehingga si Kecil akan mengalami gangguan pernafasan yang akhirnya bisa berujung kepada kematian.
- Gejalanya biasa muncul sekitar 8 – 36 jam setelah si Kecil mengonsumsi madu.
- Konstipasi
- Wajah datar
- Gerak tidak aktif
- Reflek hisap lemah
- Kesulitan menelan
- Hipersalivasi
- Kelemahan otot
- Gangguan pernapasan
- Botulisme sering salah didiagnosis dengan penyakit polyradiculoneuropathy seperti Guillain-Barre, Myasthenia gravis, atau penyakit sistem saraf pusat lainnya. Namun berbeda dengan penyakit kelumpuhan saraf lainnya, Botulisme mempunyai manifestasi awal kelumpuhan kranial yang lebih menonjol. Kelumpuhan otot akan menjalar ke bawah secara simetris hingga dapat mencapai otot pernapasan. Botulisme tidak diikuti dengan gangguan syaraf sensorik.
- Diagnosis pasti bila toksin Botulisme ditemukan pada darah, tinja, bilasan lambung atau makanan yang telah dimakan. Dapat juga dilakukan kultur bakteri C Botulinum pada tinja, makanan atau luka.
- Terlihat lemas bahkan untuk mengangkat kepalanya pun tidak mampu
- Terlalu lemah untuk menangis atau mengisap
- Sulit buang air besar
- Tidak dapat menelan
- Terlihat sulit bernafas/sesak
- Segera bawa si Kecil ke unit gawat darurat rumah sakit terdekat
- Jika si Kecil terdiagnosis keracunan botulisme, maka akan segera dilakukan beberapa tindakan, termasuk kuras lambung dan/atau pemberian antiracun sesuai indikasi
- Dalam keadaan khusus, dapat diberikan Antitoksin intravena yang dapat menghalangi aktivitas toksin Botulisme. Hal ini dapat membantu meringankan gejala jika diberikan pada awal proses infeksi .
- Antibiotik tidak terlalu membantu dalam kasus keracunan makanan oleh karena Botulisme, namun dapat digunakan dalam pengelolaan luka Botulisme. Antibiotik umumnya tidak boleh digunakan dalam kasus Botulisme pada bayi .
- Pada kasus berat, kadang diperlukan mesin bantu napas pada anak
- Sampai saat ini belum tersedia vakin untuk mencegah Botulisme sehingga The American Academy of Pediatrics ( AAP ) merekomendasikan untuk tidak memberikan madu pada bayi kurang dari 12 bulan(Madu aman untuk anak diatas 1 tahun)
- Selain itu persiapkan makanan dengan baik untuk mencegah Botulisme seperti :
- Jangan mengkonsumsi makanan kaleng yang sudah tidak baik atau sudah expired
- Didihkan makanan minimal selama 10 menit untuk menghancurkan racun Botulisme
- Jangan memberi makanan yang telah jatuh atau dimuntahkan anak
- Buang wadah makanan yang sudah menggembung. Makanan tersebut kemungkinan dapat mengandung gas yang diproduksi oleh C Botulinum
Tentu saja ada banyak pendapat yang menyatakan bahwa pedoman ini terlalu berhati-hati. Mereka mungkin dapat menunjukkan fakta bahwa budaya-budaya lain di luar Amerika Serikat sudah memperkenalkan madu untuk bayi secara teratur dan kejadian Botulisme pada bayi akibat paparan madu sangat kecil. Di Amerika Serikat sendiri, pedoman ini dilatar belakangi berdasarkan laporan statistik yang menyatakan bahwa kurang dari 100 kasus Botulisme pada bayi dilaporkan setiap tahun dan membutuhkan perawatan di RS. Sejarah juga mencatatat pada tahun 1976 – 1983 dijumpai 395 kasus Botulisme pada bayi yang dilaporkan ke Pusat Pengendalian Penyakit. Sebagian besar bayi tersebut harus dirawat inap untuk pemulihan dan sayangnya 11 dari bayi meninggal dunia.
Pada prinsipnya, pedoman ini TIDAK MELARANG pemberian MADU, Madu sendiri merupakan salah satu jenis “obat” alami yang sudah terbukti khasiatnya. Pedoman ini mengatur kapan WAKTU YANG TEPAT pemberian MADU, yaitu untuk anak DIATAS USIA 1 TAHUN. Jika orangtua tetap akan memperkenalkan madu sebelum bayi mencapai usia 1 tahun, pastikan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter anak Anda dan dengarkan apa yang mereka sarankan .
- Botulism: Diagnosis & Laboratory Guidance for Clinicians, CDC
- Botulism, Healthy Children.org (AAP)
Artikel ini disalin dari : http://dib-online.org/waktu-tepat-pemberian-madu-untuk-anak/
Selasa, Maret 03, 2015
REKAN INDONESIA







