Rabu, 22 Januari 2014

Kacau Balau BPJS-JKN

RekanIndonesia, Jakarta, Tepatnya 1 Januari 2014 telah ditetapkanya sistem Badan pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) yang dilaksanankan oleh PT. Askes yang akan berganti nama menjadi BPJS Kesehatan. Dimana jaminan kesehatan yang ada di Indonesia dan menjadi hak fundamental masyarakat (UUD 1945) nantinya akan berubah menjadi asuransi sosial dengan sistem pembayaran premi akan terkena sanksi.

Bukan hanya itu banyak Pasien harus ditolak oleh rumah sakit akibat belum siapnya proses integrasi jaminan kesehatan di setiap daerah dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Padahal, pihak pemerintah pusat telah sejak awal memberi peringatan agar pihak rumah sakit maupun dokter tidak menolak pasien selama proses integrasi berlangsung.

Namun sayangnya, banyak rumah sakit yang masih bingung dengan data-data dan harus kembali menolak pasien karena kurang data atau persyaratan yang ada. Bukan hanya penolakan pasien pada rumah sakit namun warga juga kerap mengeluhkan untuk membayar premi / Iuran bagi pekerja informal sebesar Rp 25.500 per bulan untuk mendapatkan layanan rawat inap kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II, dan Rp 59.500 untuk kelas I.

Kesemerawutan yang terjadi ini menunjukan ketidaksiapan BPJS menjalankan jaminan kesehatan melalui produk asuransi mereka yang bernama Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), banyak keluhan yang terlontar mengiringi berjalannya program BPJS-JKN ini seperti yang terjadi pada :

Nabhan merupakan pasien hemophilia A berat yang mengeluh sakit dan mengalami pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya. . Ia biasa memeriksakan kondisinya ke Rumah sakit Fatmawati. Sayangnya sejak BPJS Kesehatan berlaku, setelah dokter memberikan resep, ternyata obat yang biasanya bisa diberikan tidak dapat diklaim dikarenakan perubahan PT Askes menjadi BPJS.(http://health.liputan6.com/read/802228/ragam-keluhan-pasien-rumah-sakit-sejak-bpjs-berlaku)

Inem saat ini sedang dirawat di RS Persahabatan dengan penyakit kanker payudara "Waktu Jamkesmas gratis, tapi setelah pindah BPJS obat-obatan jadi nebus. Operasi sih masih gratis. Tapi RS bilang, kami disuruh bayar Rp 2.438. 000," kata Nurlela. (http://health.liputan6.com/read/802228/ragam-keluhan-pasien-rumah-sakit-sejak-bpjs-berlaku)






Selain keluhan pasien banyak juga RS yang mengeluhkan program BPJS ini terkait dengan besaran premi yang harus mereka terima, seperti diketahui RS hanya menerima premi sebesar Rp 19.000 per pasien yang mereka tangani. Bahkan menurut salah satu direksi RSUD di Jakarta menyatakan : Jika tidak ada perubahan tentang premi yang diterima RS, maka RS bisa bangkrut. (mth)






1 comments :

Anonim mengatakan...

BPJS = Badan Penyiksaan Jelas Sekali

Posting Komentar

 
Design by Rekan Indonesia | Bloggerized by joel75 - Kolektif Pimpinan Pusat