Jumat, 07 November 2014

Celah Fraud Permenkes 28/14 !

 Oleh : dr.Yaslis Ilyas

Hari Senin, tanggal 6 Oktober, 2014, saya tergerak untuk mempelajari lebih dalam Permenkes No: 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang telah ditetapkan oleh Menkes pada tanggal 3 Juni 2014. Permenkes ini menjadi menarik karena sempat terjadi polemik di media ketika penulis menyampaikan perlunya pedoman atau petunjuk teknis JKN, tapi justru dibantah oleh pejabat Kemenkes sendiri yang mengatakan: “ Pelaksanaan JKN tidak perlu pedoman dan juknis sudah cukup jelas pada UU SJSN dan BPJS” Tentunya, saya akan mendalami pasal-pasal yang berkaitan dengan kepentingan peserta. Apakah ada pasal-pasal yang akan mempersulit peserta untuk mendapatkan hak atas pelayanan yang telah diperjanjikan? Memahami apakah dasar pemikiran dan kepentingan pasal-pasal tersebut dibuat?

Apa yang harus dicermati peserta?

Pertama, BAB III PESERTA DAN KEPESERTAAN, poin 4. Bayi baru lahir dari: a. peserta pekerja bukan penerima upah; b. peserta bukan pekerja; c. peserta pekerja penerima upah untuk anak keempat dan seterusnya; harus didaftarkan selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari). Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

Kedua, BAB IV Pelayanan Kesehatan, poin 10. Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari. Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan kartu peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

Apa yang menjadi dasar pemikiran?

Pertama, apakah batas waktu 3 kali 24 jam merupakan hasil riset yang cukup memberikan bukti kuat bahwa waktu itu cukup untuk mengurus kartu peserta. Pertanyaannya: “ Apakah BPJS seluruh Indonesia telah mampu membuat kartu 3 kali 24 jam”? Apakah peserta dalam kasus darurat dan perlu rawat inap dapat dilayani buat kartu 3 kali 24 jam”? Banyak realitas lapangan belum sesuai dengan yang diharapkan!

Kedua, batas waktu 3 kali 24 jam untuk mengurus kartu peserta dapat menangkal pasien yang memanfaatkan kepersertaan JKN ketika sakit untuk IGD , ICU, dan rawat inap. Karena banyak peserta mandiri yang menggunakan peluang menjadi anggota ketika membutuhkan pelayanan rawat inap. Kemenkes berpikir fenomena kepersertaan seperti ini harus ditangkal karena akan bisa membuat BPJS merugi. Apa Iya? Bisa dipastikan penetapan aturan ini lebih mempertimbangkan aspek finansial JKN dibandingkan kepentingan peserta. Malah ada kecenderungan merugikan kepentingan peserta?

Bagaimana proses buat kartu?

Kedua pasal ini sangat merugikan pihak peserta. Mari kita skenariokan pasangan muda yang baru saja istrinya melahirkan pada malam hari. Menurut ketentuan Peserta dan Kepersertaan, poin 4, maka sang ayah harus segera mengurus nomor identitas peserta JKN untuk bayinya dalam waktu 3 kali 24 jam. Esoknya, sang ayah mulai berlari untuk mengurus surat keterangan lahir dari RS ini dan untuk urusan ini akan membutuhkan waktu satu hari sendiri. Esoknya, sang ayah dengan membawa copy KK dan KTP suami dan istri langsung terbirit ke kantor cabang BPJS untuk mengambil nomor pendaftaran terus moga-moga nomor identitas peserta JKN sang bayi dapat beres dalam 2 hari kerja.

Disamping itu, ketentuan status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Keluarga pasien akan juga mengalami hal yang sama akan berjuang untuk mendapatkan kartu peserta JKN dalam waktu 3 kali 24 jam. Tentunya, ini bukanlah yang mudah untuk didapatkan.

Apakah mudah ngurus kartu JKN?

Untuk mengurus kartu dalam waktu 3 kali 24 jam pada kota-kota besar dengan jumlah penduduk yang jutaan bukanlah sesuatu yang mudah untuk dilakukan. Pertama, BPJS belum memiliki sistem pendaftaran yang cepat dan efesien. Kedua, keterbatasan jumlah tenaga di kantor cabang BPJS yang mengurus pendaftaran. Ketiga, lambatnya proses cetak kartu JKN. Keempat, antrian yang panjang sehingga tidak mungkin menyelesaikan proses pendaftaran dan cetak kartu dalam 3 kali 24 jam. Untuk kasus Jakarta, calon peserta yang datang dari subuh saja mendapat nomor antrian di atas nomor urut 300an. Kemudian, saat mengisi aplikasi tidak bisa langsung hari itu diproses; harus datang besoknya dan antri lagi untuk memasukan formulir aplikasi yang telah diisi ke petugas input data. Setelah data ter-input pun tidak bisa hari itu langsung cetak kartu sehingga hampir tidak mungkin dapat dilaksanakan dalam 3 kali 24 jam! Kondisi ini dimanfaat oleh para calo. Mereka berkeliaran dengan menawarkan jasa ak percaloan jika membayar minimal Rp 100.000/KK satu hari langsung jadi. Kok bisa? Apakah ada kolusi dengan oknum BPJS?

Apa akibatnya kalau gagal urus kartu peserta?

Banyak peserta akan jatuh miskin atau cacat sampai meninggal bila keluarga gagal mendapatkan kartu peserta dalam waktu 3 kali 24 jam! Karena jangka waktu pengurusan terlalu pendek sementara realitas pengurusan kartu membutuhkan waktu lebih dari 3 hari. Dapat dipastikan banyak calon peserta gagal mendapatkan kartu JKN dan gagal dapat jaminan untuk berobat. Terus kalau mereka gagal untuk mendapatkan kartu JKN: “ Apakah konsekuensinya”? Apakah keluarga miskin ini akan diusir dari RS? Dibiarkan pasien sakit tambah parah? Cacat dan mati? Apakah ini tidak melanggar Hak Asasi Manusia? Menkes tolong jelaskan kepada publik jalan keluarnya!?

Apa solusinya?

Saya pribadi tidak yakin Permenkes 28/2014 merupakan kebijakan yang dengan sengaja untuk melakukan penolakan kepada pasien keluarga miskin! Saya pastikan tidak mungkin Permenkes 28/2014 Fraud by design! Semua ini kemungkinan karena ketidaktahuan atau kurang mendalami dampaknya terhadap rakyat miskin NKRI. Padahal, tujuan mulia JKN justru untuk menjamin pelayanan kesehatan kelompok rakyat miskin yang jumlahnya masih cukup besar!

Saya dengan tegas mengusulkan untuk menghapus dan menolak ketentuan untuk mengurus kartu peserta dan nomor identitas bayi dan peserta JKN pada Permenkes 28/2014 dalam waktu 3 kali 24 jam. Kepada Menkes RI tolong segera ambil tindakan sebelum jatuh banyak korban pada rakyat miskin di seluruh Indonesia. Program JKN memang ditujukan untuk menolong rakyat miskin agar mendapatkan jaminan kesehatan yang mereka butuhkan. Itulah tujuan kita bernegara dan berbangsa dengan dasar Pancasila! Mari para pengamat dan relawan kesehatan kita suarakan rame-rame hak daulat rakyat pada pelayanan kesehatan yang dijamin Undang-Undang Dasar 45! Mari kita bangun Indonesia sehat yang hebat! Merdekaaa!

0 comments :

Posting Komentar

 
Design by Rekan Indonesia | Bloggerized by joel75 - Kolektif Pimpinan Pusat