Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan : Gizi Buruk Yang Di Derita Octa Disebabkan Oleh Penyakit TBC Yang Di Deritanya
Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan Drg. Yudhita Endah Primaningtyas, M.Kes dalam keterangannya melalui telpon kepada rekanindonesia.org mengatakan "Bayi Octaferina yang dikabarkan oleh media menderita gizi buruk lebih disebabkan oleh penyakit TBC yang dideritanya bukan karena kondisi kemiskinan."
Kondisi Bangunan Tidak Layak, Ular Pun Ikut Berobat Di Puskesmas
DKI Jakarta dengan APBD-nya yang sangat besar seharusnya sudah tidak ada lagi memiliki gedung pelayanan publik yang kondisinya memperihatinkan. Namun kenyataannya di DKI Jakarta masih ada gedung pelayanan publik yang kondisinya sangat tidak layak apalagi ini adalah puskesmas.
Banyak Warga Tidak Tercover Jaminan Kesehatannya, REKAN Indonesia Kediri Gerudug Kantor Bupati
Kolektif Pimpinan Daerah Relawan Kesehatan Indonesia Kabupaten Kediri (KPD REKAN Indonesia Kab. Kediri ) melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah kabupaten (pemkab) Kediri memberikan kepastian terhadap jaminan kesehatan warga di kabupaten kediri. Sebanyak 60 anggota dan kader Rekan Indonesia kab.
Patriotisme Tjipto Mangoenkosoemo
Sosok Tjipto Mangoenkoesoemo adalah tokoh pergerakan nasional awal yang terlalu penting perannya untuk ditempatkan pada pinggiran sejarah. Namun demikian dalam diskursus pergerakan nasional kalangan aktivis dan intelektual Indonesia saat ini, figur seperti Tijpto Mangoenkosoemo, Douwes Dekker dan Soewardi Soerjaningrat kerap ditempatkan sebagai pemeran pembantu
Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan Di Kabupaten Bekasi
“Rico Siagian, Ketua KPD Rekan Indonesia Kab. Bekasi menyatakan “seharusnya pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan dan dinas kesehatan kab. Bekasi dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua RS tersebut sesuai dengan UU RS yang terkait Fungsi Pengawasan Dan Pembinaan Terhadap RS. Sayangnya sampai saat ini belum ada tindakan serius yang diambil oleh instansi terkait.””
Senin, 24 November 2014
Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Utara Unjuk Rasa Di Kantor BPJS Jakarta Utara
Bahwa sejak diberlakukannya bpjs sejak 1 Januari 2014 dalam prakteknya ternyata menuai banyak kendala dari mulai pendaftaran peserta sampai pada kualitas jaminan yang diberlakukan oleh bpjs. Masyarakat yang selama ini diimingi-imingi akan manisnya jaminan kesehatan ketika sudah menjadi peserta pada kenyataannya jauh panggang dari api. BPJS hanya manis di iklan yang ditanyangkan di TV-TV namun pahit pada praktek lapangannya.
Puluhan massa yang mengatasnamakan Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Utara melakukan unjuk rasa (24/11/2014) di Kantor BPJS Jakarta Utara menyuarakan tuntutannya terhadap kecurangan BPJS dan pencabutan permenkes 28/2014.
M. Azis Ketua Rekan Indonesia Jakarta Utara mengatakan
“Banyak kasus yang ditemukan dimana peserta pengguna JKN masih saja mengalami kesulitan untuk dapat mengakses layanan kesehatan di RS. Banyak peserta yang masih dikenakan cost sharing terhadap ongkos berobatnya dan kesulitan mendapatkan fasilitas ketika penyakitnya membutuhkan penanganan yang lebih tinggi. Banyak pasien yang harus mati sia sia ketika membutuhkan perawatan khusus misalnya nicu/picu, icu/iccu, dan lain lain yang hanya disebabkan karena pihak penjamin yaitu bpjs menyatakan tidak dijamin”.
“Ratusan pasien harus mengeluarkan biaya tambahan hanya karena obat yang sudah ditentukan dalam formularium nasional (fornas) dikatakan habis bahkan dinyatakan tidak dijamin. Belum lagi ketika peserta terdaftar tidak langsung mendapatkan kartu jaminan dan parahnya masih ditambah aturan yang berisi penundaan manfaat layanan kesehatan selama 7 hari bagi peserta mandiri”. Tambah Asis
Sementara Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia menyatakan
“Pemerintah sebagai regulator pun bukan melindungi rakyat yang menjadi peserta dengan mengeluarkan aturan yang menjamin akses kesehatan dan layanan berkualitas. Pemerintah justru ikut latah mengeluarkan peraturan yang semakin mempersempit rakyat untuk mendapatkan haknya dalam jaminan kesehatan. Misalnya keluarnya permenkes 123/2014 dimana rakyat hanya diberikan waktu 3x24 jam untuk mengurus kepesertaannya ketika sakit agar dapat dijamin pembiayaan kesehataannya. Dan jika lewat dari 3x24 jam maka pembiayaannya akan digugurkan”
“Hal ini jelas menunjukan pemerintah dalam hal ini lebih berpihak pada adanya pembatasan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Apalagi jika kita bercermin betapa panjangnya prosedur pendaftaran peserta di kantor kantor BPJS yang menyebabkan tidak cukupnya waktu 3x24 Jam yang diatur dalam permenkes tersebut"
“Apalagi dalam kenyataannya BPJS sendiri dalam memberlakukan permenkes tersebut melakukan tebang pilih dengan menjamin keluarga direksi bpjs pusat yang selama 10 hari di rawat di RS belum memiliki jaminan. Namun atas instruksi direksi BPJS Pusat, yang diketahui oleh koordinator BPJS Center di RS dan disetujui kepala cabang BPJS, pasien tersebut langsung dijamin dari awal masuk padahal selama 10 hari tidak terdaftar sebagai peserta JKN. Di hari yang sama ada istri tukang bakso warga jakarta selatan dirawat di RS yang sama harus digugurkan jaminannya hanya karena kartu JKN nya baru selesai di hari ke 4”.
“Jelas ini merupakan ironi ditengah semangat UU BPJS yang mengamanatkan jaminan kesehatan gratis dan berkualitas bagi warga miskin yang iurannya ditanggung negata dan juga bagi warga yang berpenghasilan dengan menjadi peserta mandiri” ungkap Agung disela sela unjuk rasa.(an)
Berita Terkait :
Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Timur
Siaran Pers Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Barat Aksi Di Kantor BPJS Jakarta Barat
Siaran Pers Rekan Indonesia Jaksel : Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !
Senin, 17 November 2014
Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Timur
Sejak diberlakukannya BPJS dengan produk asuransinya JKN pada prakteknya banyak terjadi permasalahan mulai dari proses pendaftaran sampai pada ketika rakyat akan mengakses jaminan kesehatannya.
Sri Marjinem yang akrab dipanggil Sri, Korlap dalam unjuk rasa mengatakan saat berorasi pada unjuk rasa yang dilakukan Kolektif Pimpinan Daerah relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Timur (KPD Rekan Indonesia Jaktim) di kantor bpjs cabang Jakarta Timur. Senin, 17 /11/2014 “Ketika jaminan sosial jatuh ketangan pasar bebas, maka sejatinya jaminan sosial tekah berubah makna dimana tadinya merupakan hak rakyat untuk mendapatkannya dan kewajiban negara memberikannya melalui subsidi menjadi kewajiban rakyat menjalankan syarat syarat yang ditetapkan hanya untuk mendapat jaminan sosial”.
“Apa kewajiban rakyat ? pertama, wajib menjadi peserta dan harus bersusah payah menjadi peserta dengan segala macam bentuk aturan yang dibuat sepihak oleh pelaksana tanpa pernah berkoordinasi dengan regulator. Kedua, wajib membayar iuran. Bagi rakyat miskin iuran wajib dibayarkan pemerintah, untuk pekerja iuran wajib dibayar 2% oleh si pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dan untuk pekerja informal iuran sepenuhnya dibayar oleh dirinya sendiri” tambah Sri.
“Belum lagi dalam proses pendaftaran dimana membutuhkan proses yang panjang mulai dari panjangnya antrian, ketrbatasan SDM pelaksana, sampai lamanya waktu hanya untuk memvalidasi data. Ditambah lagi ketika rakyat baik yang PBI maupun Mandiri sudah terdaftar dan tervalidasi tidak langsung dapat tercetak kartunya. Jelas ini merupakan bentuk kecurangan dasar yang telah dilakukan BPJS dan kemenkes karena tidak sesuai dengan jaminan dan iklan yang mereka janjikan di media cetak dan elektronik” ujar Sri mengakhiri orasinya.
Menurut Rekan Indonesia, kecurangan BPJS ini terus terjadi karena tidak adanya kontrol terhadap pelaksanaan BPJS dan juga lemahnya penerapan sangsi hukum akibat dari lemahnya pemahaman lembaga hukum kita terhadap kasus kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan BPJS. Sehingga kecurangan tersebut akan terus berlangsung selama BPJS tidak dibenahi secara sistem.
“Hitungan kami ada sekitar 4 T dana BPJS yang dicuri pada tahun 2014 ini. Dengan gambaran tahun 2014 ini BPJS menerima biaya total sekitar 40 T. 4 T yang dicuri itu adalah hitungan terendah yaitu 10% dari total biaya 40 T tadi. Dan itu merupakan dana yang cukup besar, namun memang untuk membuktikannya sangat sulit karena secara kasus hanya bernilai ratusan ribu sampai dengan puluhan juta saja per kasus, tapi kasus ini jumlahnya sangat banyak dan terjadi diseluruh Indonesia.” Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia mengatakan dalam keterangan persnya ditengah tengah unjuk rasa.
“Kita patut menduga adanya kolusi yang dilakukan oleh pengelola dana BPJS dengan pihak pelayanan kesehatan. Misalnya melakukan gratifikasi kepada petugas medis, apoteker dan laboratorium. Selain juga pembiaran yang dilakukan oleh pengelola BPJS terhadap tindakan medis baik itu pemeriksaan dan tindakan pelayanan kesehatan yang menyalahi aturan yang berlaku misalnya : pemberian obat diluar formularium nasional dan pemerikasaan laboratorium yang berlebihan atau overutilisasi” Agung Nugroho menambahkan.
“Selain kecurangan, BPJS juga melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta. Dimana terdapat inkonsistensi dalam menerapkan permenkes 28/2014 yang menyatakan batas waktu 3x24 jam bagi pasien yang mau mengurus JKN dan jika lewat dari itu maka dinayatakan sebagai pasien umum. Namun dalam prakteknya ketika yang mengalami hal tersebut adalah keluarga dari direksi BPJS maka permenkes tersebut tidak diberlakukan karena langsung dijamin pembiayaannya dari sejak awal ia masuk rawat inap. Ini terjadi di Semarang dan Jakarta. Untuk itulah kita juga menuntut dicabutnya permenkes 28/2014 karena diskriminasi dalam pelaksanaannya” Agung Nugroho mengakhiri keterangan persnya.
Aksi ini juga dimuat di http://citizendaily.net/rekan-indonesia-bongkar-kecurangan-bpjs-dengan-cabut-permenkes-282014/
Kamis, 13 November 2014
Siaran Pers Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Barat Aksi Di Kantor BPJS Jakarta Barat
Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !
![]() |
| Aksi Unjuk Rasa Rekan Jakbar Di BPJS Jakbar |
Sayangnya peraturan yang keluar tersebut lebih banyak membatasi hak peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan yang jaminannya telah ditetapkan melalui JKN sebagai sebuah produk asuransi dari BPJS kesehatan.
Untuk itulah pagi ini (13/11/2014) ratusan massa yang bernama Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Jakarta Barat mengelar unjuk rasa di kantor BPJS kesehatan Jakarta Barat menuntut dibatalkannya sejumlah peraturan yang membatasi hak peserta BPJS kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Lis Sugianto, Ketua Rekan Indonesia Jakarta Barat menyampaikan dalam orasinya “Kita bisa lihat betapa semakin terbuktinya bahwa BPJS hanyalah sebuah badan yang mengais keuntungan dari iuran kepesertaan dengan kedok jaminan kesehatan. Terbukti semakin hari semakin banyak peraturan yang membatasi hak peserta dalam mengakses layanan kesehatan, ini menunjukan bahwa semua peraturan tersebut semata mata hanya untuk menjaga agar dana yang terkumpul lewat iuran tidak banyak terpakai dalam membiayai pengobatan peserta”.
“Peraturan BPJS kesehatan yang menyatakan peserta mandiri baru bisa menggunakan kartunya setelah 7 hari dari pendaftaran, membayar iuran dan validasi adalah sebuah peraturan konyol dan bertendensi membahayakan jiwa peserta. Bayangkan jika setelah dilakukan proses pendaftaran, membayar iuran dan validasi lalu keesokan harinya peserta tersebut jatuh sakit dan dia tidak bisa menggunakan kartunya sebagai jaminan pembiayaan penyakitnya. Jelas ini adalah penipuam yang dilakukan BPJS kesehatan karena tidak sesuai dengan semangat UU BPJS itu sendiri” seru Lis Sugianto dihadapan ratusan massa yang didominasi kaum ibu.
“Bayangkan jika ini terjadi pada peserta yang melahirkan dan anaknya mengalami kelainan yang harus membutuhkan nicu/picu ? jelas anak tersebut tidak bisa langusng dijamin karena harus menunggu 7 hari kartu pesertanya aktif bisa digunakan.” Seru Lis Sugianto. Seperti diketahui BPJS kesehatan mengeluarkan peraturan tersebut dalam surat BPJS kesehatan Pusat bernomor : 8526/VII.2/1014 yang menerapkan penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali. Alasan dikeluarkan peraturan tersebut adalah untuk menata proses konsolidasi data pada master file kepesertaan.
Menyikapi hal ini, Sereida Tambunan, Ketua dewan pembina nasional Rekan Indonesia yang juga anggota DPRD DKI menyatakan : “Tidaklah bijak BPJS kesehatan dengan alasan menata proses konsolidasi data pada master fle kepesertaan tapi justru merugikan hak peserta dengan menunda pemanfaatan layanan kesehatan. Karena sebagai peserta semua kewajibannya sudah dipenuhi kepada pelaksana yaitu mendaftar dan membayar iuran sehingga BPJS kesehatan berkewajiban pula untuk memberikan Hak peserta dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Tidak ada satu pasal pun dalam UU BPJS yang menyatakan memperbolehkan menunda hak peserta tersebut”.
Agung Nugroho, ketua Nasional Rekan Indonesia menyatakan “Kejahatan dan kecurangan BPJS kesehatan ini harus terus disuarakan dan dibongkar agar seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintahan Jokowi segera mengambil sikap guna menyelamatkan jiwa rakyat Indonesia yang jatuh sakit agar dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan seperti yang dijanjikan pada saat UU BPJS ditetapkan dan diberlakukan”
“Apalagi terkesan pemerintah melalui menteri kesehatannya pada periode lalu seakan-akan malah melegitimasi kecurangan BPJS kesehatan kepada peserta dengan dikeluarkannya permenkes 28/2014 yang mensyaratkan batas waktu pengurusan jaminan 3x24 jam. Dan justru dilanggar oleh BPJS Kesehatan dalam penerapan permenkes tersebut, dimana ketika ada keluarga dari direksi BPJS kesehatan yang sakit sudah 10 hari dirawat di ICU dan belum terdaftar sebagai peserta, oleh BPJS Kesehatan Jakarta Selatan melalui direkturnya Dr. Beno langsung dijamin sejak awal. Ini sama saja rakyat dibuat sudah jatuh tertimpa tangga. Dimana seharusnya dengan adanya BPJS kesehatan rakyat semakin mudah hak mengakses layanan kesehatan namun pada kenyataanya rakyat dibelit peraturan yang membatasi hak tersebut bahkan mengarah pada mengugurkan hak rakyat itu” ujar Agung menjelaskan terjadinya diskiriminasi dalam penerapan permenkes tersebut.
“Untuk itu kami berharap kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut semua peraturan yang membuat rakyat menjadi sulit mengakses hak mendapatkan layanan kesehatan agar apa yang dicita-citakan terwujudnya universal covered dalam meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia dapat tercapai dan selayaknya Jokowi harus melakukan ini karena sesuai dengan semangat pemerintahannya yang pro terhadap rakyat” tambah Agung.(mth)
Kamis, 06 November 2014
Siaran Pers Rekan Indonesia Jaksel : Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !
![]() |
| Demo Di Kantor BPJS Jaksel |
Sejak diberlakukannya BPJS dengan produk asuransinya JKN pada prakteknya banyak terjadi permasalahan mulai dari proses pendaftaran sampai pada ketika rakyat akan mengakses jaminan kesehatannya.
Martha Tiana Hermawan yang akrab dipanggil Tian, Korlap dalam unjuk rasa mengatakan
“Ketika jaminan sosial jatuh ketangan pasar bebas, maka sejatinya jaminan sosial tekah berubah makna dimana tadinya merupakan hak rakyat untuk mendapatkannya dan kewajiban negara memberikannya melalui subsidi menjadi kewajiban rakyat menjalankan syarat syarat yang ditetapkan hanya untuk mendapat jaminan sosial”.
“Apa kewajiban rakyat ? pertama, wajib menjadi peserta dan harus bersusah payah menjadi peserta dengan segala macam bentuk aturan yang dibuat sepihak oleh pelaksana tanpa pernah berkoordinasi dengan regulator. Kedua, wajib membayar iuran. Bagi rakyat miskin iuran wajib dibayarkan pemerintah, untuk pekerja iuran wajib dibayar 2% oleh si pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dan untuk pekerja informal iuran sepenuhnya dibayar oleh dirinya sendiri” tambah Tian.
“Belum lagi dalam proses pendaftaran dimana membutuhkan proses yang panjang mulai dari panjangnya antrian, ketrbatasan SDM pelaksana, sampai lamanya waktu hanya untuk memvalidasi data. Ditambah lagi ketika rakyat baik yang PBI maupun Mandiri sudah terdaftar dan tervalidasi tidak langsung dapat tercetak kartunya. Jelas ini merupakan bentuk kecurangan dasar yang telah dilakukan BPJS dan kemenkes karena tidak sesuai dengan jaminan dan iklan yang mereka janjikan di media cetak dan elektronik” ujar Tian mengakhiri orasinya.
Sereida Tambunan, Anggota DPRD DKI dari F-PDIP yang juga Ketua Dewan Pembina Nasional Rekan Indonesia menyatakan “banyak bentuk kecurangan yang dilakukan BPJS hal ini muncul sebagai konsekuensi logis dimana ketika pelaksanaan jaminan kesehatan dikelola oleh pihak ketiga maka tidak menutup kemungkinan orientasi yang berjalan adalah orientasi profit, dimana pihak pelaksana sebisa mungkin membuat aturan yang bersifat guarding terhadap penggunaan dana yang dikumpulkan oleh pelaksana. Semakin sedikit dana terpakai maka semakin banyak sisa dana tersebut”
“Maka jangan kaget ketika kita melihat pelaksanaannya dilapangan, rakyat bukan hanya diwajibkan membayara iuran tapi juga wajib mengikuti aturan aturan yang sebenarnya malah membatasi hak rakyat dalam mengakses pelayanan kesehatan sesuai yang sudah dijanjikan oleh pelaksana” Sereida Tambunan menambahkan.
Ketika ditanya apa contohnya yang terjadi dilapangan ? Sereida Tambunan mengatakan “Banyak, misalnya jatah obat yang harus dijatah hanya untuk 4 hari. Obat Fornas yang sering tidak ada di RS sehingga rakyat harus membeli merk lain diluar. Masih dipungutnya biaya dari peserta padahal di iklan dikatakan semua gratis. Serta adanya turun kelas kepesertaan ketika peserta dirawat inap yang seharusnya dia mendapat pelayanan klas 1 diturunkan pelayanannya ke kelas 2 bahkan kelas 3”
Menurut Rekan Indonesia, kecurangan BPJS ini terus terjadi karena tidak adanya kontrol terhadap pelaksanaan BPJS dan juga lemahnya penerapan sangsi hukum akibat dari lemahnya pemahaman lembaga hukum kita terhadap kasus kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan BPJS. Sehingga kecurangan tersebut akan terus berlangsung selama BPJS tidak dibenahi secara sistem.
“Hitungan kami ada sekitar 4 T dana BPJS yang dicuri pada tahun 2014 ini. Dengan gambaran tahun 2014 ini BPJS menerima biaya total sekitar 40 T. 4 T yang dicuri itu adalah hitungan terendah yaitu 10% dari total biaya 40 T tadi. Dan itu merupakan dana yang cukup besar, namun memang untuk membuktikannya sangat sulit karena secara kasus hanya bernilai ratusan ribu sampai dengan puluhan juta saja per kasus, tapi kasus ini jumlahnya sangat banyak dan terjadi diseluruh Indonesia.” Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia mengatakan dalam keterangan persnya ditengah tengah unjuk rasa.
“Kita patut menduga adanya kolusi yang dilakukan oleh pengelola dana BPJS dengan pihak pelayanan kesehatan. Misalnya melakukan gratifikasi kepada petugas medis, apoteker dan laboratorium. Selain juga pembiaran yang dilakukan oleh pengelola BPJS terhadap tindakan medis baik itu pemeriksaan dan tindakan pelayanan kesehatan yang menyalahi aturan yang berlaku misalnya : pemberian obat diluar formularium nasional dan pemerikasaan laboratorium yang berlebihan atau overutilisasi” Agung Nugroho menambahkan.
“Selain kecurangan, BPJS juga melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta. Dimana terdapat inkonsistensi dalam menerapkan permenkes 28/2014 yang menyatakan batas waktu 3x24 jam bagi pasien yang mau mengurus JKN dan jika lewat dari itu maka dinayatakan sebagai pasien umum. Namun dalam prakteknya ketika yang mengalami hal tersebut adalah keluarga dari direksi BPJS maka permenkes tersebut tidak diberlakukan karena langsung dijamin pembiayaannya dari sejak awal ia masuk rawat inap. Ini terjadi di Semarang dan Jakarta. Untuk itulah kita juga menuntut dicabutnya permenkes 28/2014 karena diskriminasi dalam pelaksanaannya” Agung Nugroho mengakhiri keterangan persnya.
Rabu, 23 Juli 2014
BAKSOS KPD REKAN JAKSEL : Bagi UANG KETUPAT Untuk Lansia dan Janda Miskin !
Rabu, 16 Juli 2014
AKSI SOLIDARITAS UNTUK PALESTINA
Kamis, 10 April 2014
Kasus Puskesmas Pejaten Barat 3, KPD JAKSEL Rekan Indonesia Minta Klarifikasi Sudinkes Jaksel
![]() |
| Pengurus KPD Jaksel Rekan Indonesia Saat Meminta Klarifikasi Sudinkes Jaksel. (foto: Wadud) |
![]() |
| dr. Kurnianto Amien, kasudinkes Jaksel |
Senin, 16 Desember 2013
MUKERWIL I REKAN INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA 13 - 15 Desember 2013
Bogor, Jawa Barat. 75 Anggota dan kader Kolektif Pimpinan Wilayah REKAN INDONESIA Provinsi DKI Jakarta (KPW REKAN INDONESIA Provinsi DKI Jakarta) mengadakan Musyawarah Kerja I sebagai ajang evaluasi kerja-kerja selama satu tahun. Dengan mengangkat tema :"Perkuat Konsolidasi, Perluas Organisasi' KPW DKI telah berhasil merumus program kerja organisasi yang bertujuan untuk semakin memperkuat persatuan organisasi sehingga dapat mempercepat pembangunan organisasi dalam makna perluasan.
Diawali diskusi publik yang mengangkat tema : Peta Politik Kesehatan 2014, yang dimoderatori oleh Miftahul Firdaus S.Sos.I yang juga merupakan pengurus nasional untuk wilayah Sumatera berlangsung cukup dinamis. Dian Novita yang akrab dipanggil Dinov, dari Perempuan Mahardika yang mengangkat problem kekerasan seksual terhadap perempuan sebagai bagian dari isu kesehatan mengajak REKAN untuk ikut konsern dalam upaya melawan kekerasan seksual terhadap perempuan yang banyak terjadi di masyarakat bawah.
"Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan banyak terjadi di grass root, dan REKAN yang memiliki struktur ditingkat RW/RT sangat memungkinkan juga ikut aktif melakukan advokasi terhadap kasus tersebut" seru Dinov.
"Dan mari kita jadikan tahun 2014 sebagai tahun perlawanan terhadap kekerasan seksual yang sering terjadi pada perempuan" tegas Dinov diakhir pemaparannya.
Agung dari Sebumi yang mengangkat pentingnya isu kesehatan sebagai pintu masuk membangun kesadaran politik rakyat mengatakan "saat ini ditengah surutnya organisasi kerakyatan yang benar-benar mengakar di masyarakat bawah, kehadiran REKAN merupakan hal penting dalam upaya kembali membangun kekuatan rakyat melalui isu-isu kesehatan"
"Dan isu kesehatan dalam prakteknya lebih mudah dimenangkan sebagai sebuah metode perjuangan, ini merupakan modal yang sangat menguntungkan guna mempercepat menghimpun rakyat dalam upaya memperjuangkan hak-haknya. Tinggal organisasinya berbenah untuk bisa terus bersama rakyat dan tanpa sekalipun terbelokan oleh euforia demokrasi liberal saat ini" Tambahnya.(an)
Minggu, 15 Desember 2013
MUKERWIL I REKAN INDONESIA PROVINSI DKI : Perkuat Konsolidasi, Perluas Organisasi !
Sidang pertama diawali dengan sidang evaluasi kerja organisasi, hampir semua peserta ikut mengeluarkan pendapatnya mengkritisi jalannya organisasi selama satu tahun. Sidang yang dipimpin oleh : Asep Firdaus, Ketua Kolektif Kelurahan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, dengan sekretaris sidang : Ibu Yanti, Sekretaris KPD Jakarta Barat cukup dibuat repot dengan berbagai pernyataan dan usulan yang demikian antusias dari peserta.
Dalam sidang-sidang tersebut juga sesekali diselingi yel-yel : REKAN INDONESIA ! Untuk Rakyat ! REKAN INDONESIA ! Yes ! Yes ! Yes, yang diciptakan oleh Bu Sri Marjinem. Mampu menjaga semangat peserta untuk terus terlibat aktif. (an)
Senin, November 24, 2014
REKAN INDONESIA












