Kamis, 13 November 2014

Siaran Pers Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Barat Aksi Di Kantor BPJS Jakarta Barat

Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !

Aksi Unjuk Rasa Rekan Jakbar Di BPJS Jakbar
Sejak berlakunya BPJS kesehatan semakin hari semakin banyak menuai masalah dengan banyaknya peraturan yang dikeluarkan oleh BPJS kesehatan kepada peserta.

Sayangnya peraturan yang keluar tersebut lebih banyak membatasi hak peserta dalam mengakses pelayanan kesehatan yang jaminannya telah ditetapkan melalui JKN sebagai sebuah produk asuransi dari BPJS kesehatan.

Untuk itulah pagi ini (13/11/2014) ratusan massa yang bernama Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Jakarta Barat mengelar unjuk rasa di kantor BPJS kesehatan Jakarta Barat menuntut dibatalkannya sejumlah peraturan yang membatasi hak peserta BPJS kesehatan dalam mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Lis Sugianto, Ketua Rekan Indonesia Jakarta Barat menyampaikan dalam orasinya “Kita bisa lihat betapa semakin terbuktinya bahwa BPJS hanyalah sebuah badan yang mengais keuntungan dari iuran kepesertaan dengan kedok jaminan kesehatan. Terbukti semakin hari semakin banyak peraturan yang membatasi hak peserta dalam mengakses layanan kesehatan, ini menunjukan bahwa semua peraturan tersebut semata mata hanya untuk menjaga agar dana yang terkumpul lewat iuran tidak banyak terpakai dalam membiayai pengobatan peserta”.

“Peraturan BPJS kesehatan yang menyatakan peserta mandiri baru bisa menggunakan kartunya setelah 7 hari dari pendaftaran, membayar iuran dan validasi adalah sebuah peraturan konyol dan bertendensi membahayakan jiwa peserta. Bayangkan jika setelah dilakukan proses pendaftaran, membayar iuran dan validasi lalu keesokan harinya peserta tersebut jatuh sakit dan dia tidak bisa menggunakan kartunya sebagai jaminan pembiayaan penyakitnya. Jelas ini adalah penipuam yang dilakukan BPJS kesehatan karena tidak sesuai dengan semangat UU BPJS itu sendiri” seru Lis Sugianto dihadapan ratusan massa yang didominasi kaum ibu.

“Bayangkan jika ini terjadi pada peserta yang melahirkan dan anaknya mengalami kelainan yang harus membutuhkan nicu/picu ? jelas anak tersebut tidak bisa langusng dijamin karena harus menunggu 7 hari kartu pesertanya aktif bisa digunakan.” Seru Lis Sugianto. Seperti diketahui BPJS kesehatan mengeluarkan peraturan tersebut dalam surat BPJS kesehatan Pusat bernomor : 8526/VII.2/1014 yang menerapkan penundaan pemanfaatan pelayanan kesehatan selama 7 hari sejak peserta mendaftar dan membayar iuran pertama kali. Alasan dikeluarkan peraturan tersebut adalah untuk menata proses konsolidasi data pada master file kepesertaan.

Menyikapi hal ini, Sereida Tambunan, Ketua dewan pembina nasional Rekan Indonesia yang juga anggota DPRD DKI menyatakan : “Tidaklah bijak BPJS kesehatan dengan alasan menata proses konsolidasi data pada master fle kepesertaan tapi justru merugikan hak peserta dengan menunda pemanfaatan layanan kesehatan. Karena sebagai peserta semua kewajibannya sudah dipenuhi kepada pelaksana yaitu mendaftar dan membayar iuran sehingga BPJS kesehatan berkewajiban pula untuk memberikan Hak peserta dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Tidak ada satu pasal pun dalam UU BPJS yang menyatakan memperbolehkan menunda hak peserta tersebut”.

Agung Nugroho, ketua Nasional Rekan Indonesia menyatakan “Kejahatan dan kecurangan BPJS kesehatan ini harus terus disuarakan dan dibongkar agar seluruh pemangku kepentingan dalam hal ini pemerintahan Jokowi segera mengambil sikap guna menyelamatkan jiwa rakyat Indonesia yang jatuh sakit agar dapat langsung memanfaatkan layanan kesehatan seperti yang dijanjikan pada saat UU BPJS ditetapkan dan diberlakukan”

“Apalagi terkesan pemerintah melalui menteri kesehatannya pada periode lalu seakan-akan malah melegitimasi kecurangan BPJS kesehatan kepada peserta dengan dikeluarkannya permenkes 28/2014 yang mensyaratkan batas waktu pengurusan jaminan 3x24 jam. Dan justru dilanggar oleh BPJS Kesehatan dalam penerapan permenkes tersebut, dimana ketika ada keluarga dari direksi BPJS kesehatan yang sakit sudah 10 hari dirawat di ICU dan belum terdaftar sebagai peserta, oleh BPJS Kesehatan Jakarta Selatan melalui direkturnya Dr. Beno langsung dijamin sejak awal. Ini sama saja rakyat dibuat sudah jatuh tertimpa tangga. Dimana seharusnya dengan adanya BPJS kesehatan rakyat semakin mudah hak mengakses layanan kesehatan namun pada kenyataanya rakyat dibelit peraturan yang membatasi hak tersebut bahkan mengarah pada mengugurkan hak rakyat itu” ujar Agung menjelaskan terjadinya diskiriminasi dalam penerapan permenkes tersebut.

“Untuk itu kami berharap kepada Presiden Jokowi untuk segera mencabut semua peraturan yang membuat rakyat menjadi sulit mengakses hak mendapatkan layanan kesehatan agar apa yang dicita-citakan terwujudnya universal covered dalam meningkatkan derajat kesehatan rakyat Indonesia dapat tercapai dan selayaknya Jokowi harus melakukan ini karena sesuai dengan semangat pemerintahannya yang pro terhadap rakyat” tambah Agung.(mth)

Aksi ini juga dimuat di :





0 comments :

Posting Komentar

 
Design by Rekan Indonesia | Bloggerized by joel75 - Kolektif Pimpinan Pusat