Senin, 24 November 2014

Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Utara Unjuk Rasa Di Kantor BPJS Jakarta Utara



Bahwa sejak diberlakukannya bpjs sejak 1 Januari 2014 dalam prakteknya ternyata menuai banyak kendala dari mulai pendaftaran peserta sampai pada kualitas jaminan yang diberlakukan oleh bpjs. Masyarakat yang selama ini diimingi-imingi akan manisnya jaminan kesehatan ketika sudah menjadi peserta pada kenyataannya jauh panggang dari api. BPJS hanya manis di iklan yang ditanyangkan di TV-TV namun pahit pada praktek lapangannya.

Puluhan massa yang mengatasnamakan Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Utara melakukan unjuk rasa (24/11/2014) di Kantor BPJS Jakarta Utara menyuarakan tuntutannya terhadap kecurangan BPJS dan pencabutan permenkes 28/2014.

M. Azis Ketua Rekan Indonesia Jakarta Utara mengatakan

“Banyak kasus yang ditemukan dimana peserta pengguna JKN masih saja mengalami kesulitan untuk dapat mengakses layanan kesehatan di RS. Banyak peserta yang masih dikenakan cost sharing terhadap ongkos berobatnya dan kesulitan mendapatkan fasilitas ketika penyakitnya membutuhkan penanganan yang lebih tinggi. Banyak pasien yang harus mati sia sia ketika membutuhkan perawatan khusus misalnya nicu/picu, icu/iccu, dan lain lain yang hanya disebabkan karena pihak penjamin yaitu bpjs menyatakan tidak dijamin”.

“Ratusan pasien harus mengeluarkan biaya tambahan hanya karena obat yang sudah ditentukan dalam formularium nasional (fornas) dikatakan habis bahkan dinyatakan tidak dijamin. Belum lagi ketika peserta terdaftar tidak langsung mendapatkan kartu jaminan dan parahnya masih ditambah aturan yang berisi penundaan manfaat layanan kesehatan selama 7 hari bagi peserta mandiri”. Tambah Asis

Sementara Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia menyatakan

“Pemerintah sebagai regulator pun bukan melindungi rakyat yang menjadi peserta dengan mengeluarkan aturan yang menjamin akses kesehatan dan layanan berkualitas. Pemerintah justru ikut latah mengeluarkan peraturan yang semakin mempersempit rakyat untuk mendapatkan haknya dalam jaminan kesehatan. Misalnya keluarnya permenkes 123/2014 dimana rakyat hanya diberikan waktu 3x24 jam untuk mengurus kepesertaannya ketika sakit agar dapat dijamin pembiayaan kesehataannya. Dan jika lewat dari 3x24 jam maka pembiayaannya akan digugurkan”

“Hal ini jelas menunjukan pemerintah dalam hal ini lebih berpihak pada adanya pembatasan hak rakyat untuk mendapatkan jaminan kesehatan. Apalagi jika kita bercermin betapa panjangnya prosedur pendaftaran peserta di kantor kantor BPJS yang menyebabkan tidak cukupnya waktu 3x24 Jam yang diatur dalam permenkes tersebut"

“Apalagi dalam kenyataannya BPJS sendiri dalam memberlakukan permenkes tersebut melakukan tebang pilih dengan menjamin keluarga direksi bpjs pusat yang selama 10 hari di rawat di RS belum memiliki jaminan. Namun atas instruksi direksi BPJS Pusat, yang diketahui oleh koordinator BPJS Center di RS dan disetujui kepala cabang BPJS, pasien tersebut langsung dijamin dari awal masuk padahal selama 10 hari tidak terdaftar sebagai peserta JKN. Di hari yang sama ada istri tukang bakso warga jakarta selatan dirawat di RS yang sama harus digugurkan jaminannya hanya karena kartu JKN nya baru selesai di hari ke 4”.

“Jelas ini merupakan ironi ditengah semangat UU BPJS yang mengamanatkan jaminan kesehatan gratis dan berkualitas bagi warga miskin yang iurannya ditanggung negata dan juga bagi warga yang berpenghasilan dengan menjadi peserta mandiri” ungkap Agung disela sela unjuk rasa.(an)




Berita Terkait :
Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Timur
Siaran Pers Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Barat Aksi Di Kantor BPJS Jakarta Barat
Siaran Pers Rekan Indonesia Jaksel : Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !




0 comments :

Posting Komentar

 
Design by Rekan Indonesia | Bloggerized by joel75 - Kolektif Pimpinan Pusat