Senin, 17 November 2014

Siaran Pers Rekan Indonesia Jakarta Timur

Bongkar Kecurangan BPJS ! Cabut Permenkes 28/2014 !


Sejak diberlakukannya BPJS dengan produk asuransinya JKN pada prakteknya banyak terjadi permasalahan mulai dari proses pendaftaran sampai pada ketika rakyat akan mengakses jaminan kesehatannya. 

Sri Marjinem yang akrab dipanggil Sri, Korlap dalam unjuk rasa mengatakan saat berorasi pada unjuk rasa yang dilakukan Kolektif Pimpinan Daerah relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Timur (KPD Rekan Indonesia Jaktim) di kantor bpjs cabang Jakarta Timur. Senin, 17 /11/2014 “Ketika jaminan sosial jatuh ketangan pasar bebas, maka sejatinya jaminan sosial tekah berubah makna dimana tadinya merupakan hak rakyat untuk mendapatkannya dan kewajiban negara memberikannya melalui subsidi menjadi kewajiban rakyat menjalankan syarat syarat yang ditetapkan hanya untuk mendapat jaminan sosial”.

“Apa kewajiban rakyat ? pertama, wajib menjadi peserta dan harus bersusah payah menjadi peserta dengan segala macam bentuk aturan yang dibuat sepihak oleh pelaksana tanpa pernah berkoordinasi dengan regulator. Kedua, wajib membayar iuran. Bagi rakyat miskin iuran wajib dibayarkan pemerintah, untuk pekerja iuran wajib dibayar 2% oleh si pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dan untuk pekerja informal iuran sepenuhnya dibayar oleh dirinya sendiri” tambah Sri.

“Belum lagi dalam proses pendaftaran dimana membutuhkan proses yang panjang mulai dari panjangnya antrian, ketrbatasan SDM pelaksana, sampai lamanya waktu hanya untuk memvalidasi data. Ditambah lagi ketika rakyat baik yang PBI maupun Mandiri sudah terdaftar dan tervalidasi tidak langsung dapat tercetak kartunya. Jelas ini merupakan bentuk kecurangan dasar yang telah dilakukan BPJS dan kemenkes karena tidak sesuai dengan jaminan dan iklan yang mereka janjikan di media cetak dan elektronik” ujar Sri mengakhiri orasinya.

Menurut Rekan Indonesia, kecurangan BPJS ini terus terjadi karena tidak adanya kontrol terhadap pelaksanaan BPJS dan juga lemahnya penerapan sangsi hukum akibat dari lemahnya pemahaman lembaga hukum kita terhadap kasus kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan BPJS. Sehingga kecurangan tersebut akan terus berlangsung selama BPJS tidak dibenahi secara sistem.

“Hitungan kami ada sekitar 4 T dana BPJS yang dicuri pada tahun 2014 ini. Dengan gambaran tahun 2014 ini BPJS menerima biaya total sekitar 40 T. 4 T yang dicuri itu adalah hitungan terendah yaitu 10% dari total biaya 40 T tadi. Dan itu merupakan dana yang cukup besar, namun memang untuk membuktikannya sangat sulit karena secara kasus hanya bernilai ratusan ribu sampai dengan puluhan juta saja per kasus, tapi kasus ini jumlahnya sangat banyak dan terjadi diseluruh Indonesia.” Agung Nugroho, Ketua Nasional Rekan Indonesia mengatakan dalam keterangan persnya ditengah tengah unjuk rasa.

“Kita patut menduga adanya kolusi yang dilakukan oleh pengelola dana BPJS dengan pihak pelayanan kesehatan. Misalnya melakukan gratifikasi kepada petugas medis, apoteker dan laboratorium. Selain juga pembiaran yang dilakukan oleh pengelola BPJS terhadap tindakan medis baik itu pemeriksaan dan tindakan pelayanan kesehatan yang menyalahi aturan yang berlaku misalnya : pemberian obat diluar formularium nasional dan pemerikasaan laboratorium yang berlebihan atau overutilisasi” Agung Nugroho menambahkan.

“Selain kecurangan, BPJS juga melakukan diskriminasi pelayanan terhadap peserta. Dimana terdapat inkonsistensi dalam menerapkan permenkes 28/2014 yang menyatakan batas waktu 3x24 jam bagi pasien yang mau mengurus JKN dan jika lewat dari itu maka dinayatakan sebagai pasien umum. Namun dalam prakteknya ketika yang mengalami hal tersebut adalah keluarga dari direksi BPJS maka permenkes tersebut tidak diberlakukan karena langsung dijamin pembiayaannya dari sejak awal ia masuk rawat inap. Ini terjadi di Semarang dan Jakarta. Untuk itulah kita juga menuntut dicabutnya permenkes 28/2014 karena diskriminasi dalam pelaksanaannya” Agung Nugroho mengakhiri keterangan persnya.


Aksi ini juga dimuat di http://citizendaily.net/rekan-indonesia-bongkar-kecurangan-bpjs-dengan-cabut-permenkes-282014/

0 comments :

Posting Komentar

 
Design by Rekan Indonesia | Bloggerized by joel75 - Kolektif Pimpinan Pusat