Jumat, 31 Oktober 2014
Rapat Koordinasi Rekan Indonesia Provinsi DKI dengan Dinas Kesehatan DKI
Rapat Koordinasi Rekan DKI dengan Dinkes DKI tentang pergub 123/2014...
Dengan diberlakukannya pergub 123/2014 maka warga tidak perlu lagi membuat Surat Keterangan PM1 dari kelurahan. Hal ini jelas memangkas sedikit jalur birokrasi yang panjang bagi warga yang akan mengurus jaminan kesehatannya.
Namun dilapangan banyak puskesmas yang MEMBANGKANG terhadap pergub ini. Dan berdasarkan temuan REKAN INDONESIA hal ini dikarenakan adanya kesepakatan lisan puskesmas dengan BPJS. DimanaBPJS tetap mengharuskan adanya PM1.
Dengan diberlakukannya pergub 123/2014 maka warga tidak perlu lagi membuat Surat Keterangan PM1 dari kelurahan. Hal ini jelas memangkas sedikit jalur birokrasi yang panjang bagi warga yang akan mengurus jaminan kesehatannya.
Namun dilapangan banyak puskesmas yang MEMBANGKANG terhadap pergub ini. Dan berdasarkan temuan REKAN INDONESIA hal ini dikarenakan adanya kesepakatan lisan puskesmas dengan BPJS. DimanaBPJS tetap mengharuskan adanya PM1.

0 comments :
Posting Komentar