Rabu, 07 Mei 2014

Warga Kesulitan Akses Ambulan, Petugas Kesehatan DKI Malah Menggunakan Untuk Keperluan Diluar Pelayanan Publik

rekanindonesia.org. Jakarta (07/05). Jam masih menunjukan pukul 10:08 wib, didepan kantor Lemhanas samping gedung DPRD DKI Jakarta terlihat unit ambulan puskesmas kecamatan Matraman. Didalamnya terlihat sosok petugas kesehatan DKI yang tengah asyik membaca koran, sangat tidak lazim disaat jam pelayanan ambulan puskesmas berada di luar teritorial pelayanan.

Sementara selama ini banyak keluhan warga DKI terhadap sulitnya mengakses ambulan puskesmas. Berbagai alasan mulai dari supirnya tidak ada, sampai ambulan dinyatakan rusak sering didapati warga ketika memerlukan ambulan.

Hal ini jelas bukti bahwa pemerintah DKI dalam hal ini gubernur Joko Widodo belum mampu menjamin hak rakyat untuk dapat dengan mudah mengakses fasilitas layanan publik yang satu ini. Warga kadang dengan terpaksa mengangkut pasien dengan kendaraan umum atau taksi yang jelas menambah beban warga DKI.

Agung Nugroho dari Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) sangat prihatin dengan hal tersebut.

"Jelas kami prihatin dengan kondisi tersebut, ditengah susahnya warga DKI mengakses ambulan yang terjadi malah petugas kesehatan mempergunakannya sebagai kendaraan operasional. Ini menyalahi peruntukan bagi ambulan tersebut"

"Dalam peraturan gubernur DKI no.24 tahun 2014 tentang Pelayanan Ambulan dan Mobil Jenazah pada pasal 3 sudah jelas dinyatakan bahwa ambulan memiliki 3 tujuan : menurunkan angka cacat dan kematiansebagai akibat pertolongan pertama, pertolongan penderita gawat darurat pra rumah sakit dan antar fasilitas pelayanan kesehatan, dan sebagai alat transportasi rujukan" jelas Agung

"Belum lagi pada pasal 5 yang berbunyi : ambulan darat (mobil ambulan-red) merupkan alat transportasi darat yang digunakan untuk mengantar pasien dan siap melakukan tindak pertolongan hidup"

"Lah kalau ambulan digunakan untuk operasional tugas kedinasan bagaimana nasib warga yang membutuhkan bisa ditolong ? nanti begitu warga butuh dibilang rusak, supirnya tidak ada atau bensinnya habis. Kan gawat kalau begini ?" tegasnya.

Apalagi setelah ditelusuri ternyata ambulan tersebut benar digunakan petugas untuk keperluan ke Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) DKI guna melaporkan verifikasi keuangan dana kegiatan.

"Seharusnya untuk urusan di luar pelayanan kesehatan warga, petugas tidak boleh mempergunakan ambulan. Karena untuk transportasi petugas dinas tersebut telah ada anggarannya, kasihan warga haknya dipergunakan diluar peruntukan dan fungsi ambulan" demikian Agung mengatakan.(an)

0 comments :

Posting Komentar

 
Design by Rekan Indonesia | Bloggerized by joel75 - Kolektif Pimpinan Pusat