Jumat, 14 Maret 2014

DI RSCM Pasien Miskin Mau Pulang Ditahan, Katanya Kartu JKN-nya Telat Jadi !

rekanindonesia.org, Suyati (30 th) warga Kramat Pulo Jakarta Pusat. Penderita Ovarian Pregnancy (pendarahan) harus tergolek pasrah di tempat tidur pasien di RSCM. Hari itu dia sudah diperbolehkan pulang namun oleh pihak rumah sakit ditahan karena harus menyelesaikan administrasi  sebesar Rp 6.793.037.

Warga miskin ini bingung dan akhirnya pasrah ditahan pihak rumah sakit, sampai akhirnya kabar ditahannya Suyati terdengar oleh ketua RT-nya. Bejo, ketua RT tempat Suyati berdomisili yang kebetulan juga Sekretaris Relawan Kesehatan Indonesia Jakarta Pusat begitu mendengar berita tersebut langsung menuju ke RSCM untuk mengkonfirmasi penyebab warganya ditahan.

"Saya kaget dengar warga saya ada yang ditahan, padahal jaminannya berupa kartu JKN sudah ada" ujar Bejo melaporkan melalui telepon selular.

Bejo semakin kaget dan tak mengerti ketika sampai di rumah sakit, petugas menyatakan bahwa pasien tidak dapat dijamin dengan JKN karena terlambat dalam pembuatannya.

"petugas di RSCM masih saja kekeuh bahwa JKN-nya tidak berlaku karena dianggap sudah melewati jangka waktu yang ditentukan, padahal sesuai peraturan untuk pengurusan JKN itu paling lambat 3x24 jam. Tapi ini rumah sakit bilang nggak bisa" Bejo menambahkan.

"Saya lalu menghubungi ketua DKI saya untuk meminta arahan dan solusinya, dari ketua saya diarahkan untuk menegaskan sekali lagi bahwa batas waktu pengurusan jaminan JKN itu 3x24 jam. lalu saya kembali menemui petugas di rumah sakit. Disana sudah ternyata sudah ada pengurus nasional mas yusuf" Tutur bejo.

Yusuf Dwi Handoko, Humas KPN Rekan Indonesia menyatakan :"saya bingung dengan logika petugas di RS. Pertama, Suyati itu rakyat miskin dan tidak mampu untuk membayar lalu apa harus dibunuh di RS untuk melunasi biayanya atau mau dipidanakan gitu ? lah kan rumah sakit bisa memerankan fungsi sosialnya dengan menge-chek kondisi kehidupan pasien di alamat yang bersangkutan. Ini kok malah ditahan gak boleh pulang ya opo ? Kedua, pasien sudah ada kartu JKN-nya dan tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Pasien masuk tanggal 11/03/2014 lah kartu JKN nya jadi tanggal 13/03/2014 apa petugas gak bisa hitung tanggal kalau dari tanggal 11 sampai ke 13 itu pas 3 hari. Jadi ya gak telat kan ?"

Akhirnya oleh petugas Suyati diperbolehkan pulang dan dibebaskan biaya dengan jaminan JKN. Menjadi sulit dibayangkan bagaimana dengan Suyati-Suyati lain yang nasibnya tidak bisa didampingi, pasti akan menjadi korban buruknya pelayanan di rumah sakit.(fer)

0 comments :

Posting Komentar

 
Design by Rekan Indonesia | Bloggerized by joel75 - Kolektif Pimpinan Pusat